Laporkan Masalah

Kedudukan Ibu dalam hukum kewarisan Islam dan ajaran

WIDIASTUTI, Intan, Abd. Ghofur Anshori, SH.,MH

2002 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Obyek penelitian ini adalah tentang kedudukan ibu dalam Hukum Kewarisan Islam khususnya bila ibu menjadi ahli waris hanya bersama dengan janda atau duda dan ayah pewaris. Secara garis besar agama Islam terbagi dalam dua aliran besar yaitu Mazhab Syi’ah dan Mazhab Sunni yang masing-masing mempunyai sistem kewarisan yang berbeda. Masyarakat Indonesia sejak keluarnya Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sistem kewarisannya telah banyak mengacu pada Kompilasi Hukum Islam. Tujuan Penelitian ini adalah memperbandingkan kedudukan ibu dalam ketiga sistem kewarisan tersebut diatas, mengetahui ajaran Tsulutsul Baaqi ( yang berasal dari Mazhab Sunni ) yang dipakai oleh Kompilasi hukum Islam dan mengetahui apakah ajaran ini tepat untuk diterapkan pada masyarakat Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan bersifat kualitatif, analisa penelitian ini adalah deskriptif komparatif . Hasil wawancara dengan responden berfungsi untuk melengkapi obyek penelitian. Hasil kesimpulan dari penilitian ini adalah : (1) sistem kewarisan Mazhab Syi’ah lebih bersifat bilateral, bila ibu mewaris hanya bersama dengan janda atau duda dan ayah pewaris maka ibu memperoleh 1/3 dari seluruh harta peninggalan. Sistem kewarisan Mazhab Sunni bersifat patrilineal, bila ibu mewaris hanya bersama janda atau duda dan ayah pewaris, maka perolehan ibu adalah 1/3 sisa setelah dikurangi bagian janda atau duda. Hal ini yg disebut dengan ajaran Tsulutsul Baaqi. Kompilasi Hukum Islam banyak mengadopsi sistem kewarisan Mazhab Sunni (2) Kompilasi Hukum Islam menganut ajaran Tsulutsul Baaqi, karena Kompilasi Hukum Islam dibentuk dan merupakan kesepakatan ulama-ulama Indonesia dimana ulama-ulama di Indonesia sebagian besar merupakan ulama yang menganut mazhab Syafi’i. (3) Hakim dilingkungan peradilan Agama Propinsi Yogyakarta berpendapat bahwa ajaran Tsulutsul Baaqi masih tepat diterapkan pada masyarakat Yogyakarta.

The object of the research is the position of mothers in Islamic Inheritance Law especially when the heirs are a mother, a widow or a widower and the heir’s father. In general, Islam is categorized into two groups; Syi’ah and Sunni in which both have different inheritance systems. Since the issue of presidential decree No.1 of 1991 about Islamic Law Compilation, the inheritance system for Indonesian people has referred to the Islamic Law Compilation. The research aims to compare the position of mothers in those three inheritance systems, to know the teachings of Tsulutsul Baaqi and to know whether these teachings are appropriate to be applied in Indonesian society. The research is an empirical, qualitative research. The research analysis is descriptivecomparative. The results of the interviews with respondents are used to complete the object of the research. The results of the research indicate that (1) Syi’ah’s inheritance system is bilateral. If the heirs are a mother, a widow or a widower and the heir’s father, the mother will obtain one third of all inheritance. Whereas, Sunni’s inheritance system is patrilineal. If the heirs are a mother, a widow or a widower and the heir’s father, the mother can obtain one third of the rest after the figure is reduced by the widow or widower’s parts. It is what is called the teachings of Tsulutsul Baagi. (2) Islamic Law Compilation refers to the teachings of Tsulutsul Baagi, as the Islamic Law Compilation is made as the agreements of all Indonesian clerics in which most of them follow Syafi’i. (3) The judges in the religion court, Yogyakarta Province are of the opinion that the teachings of Tsulutsul Baagi are appropriate to be applied in Yogyakarta society.

Kata Kunci : Hukum Waris Islam,Kedudukan Ibu,Tsulutsul Baa Qi, Mother, Tsulutsul Baaqi, Syi’ah, Sunni


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.