PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI TINDAKAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
NADHIRA MILLENIA, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M. Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini penulis lakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan bagi penyalahguna narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan mengetahui paradigma penerapan sanksi pidana dan sanksi tindakan bagi penyalahguna narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan perspektif tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan yang diperoleh dari studi bahan pustaka dan data penelitian lapangan diperoleh melalui wawancara responden. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, proses penjatuhan sanksi pidana dan sanksi tindakan bagi penyalahguna narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Pada tahap penyidikan terdapat mekanisme asesmen terpadu yang berperan penting dalam penerapan sanksi pada perkara penyalahgunaan narkotika, baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan, namun asesmen terpadu belum dilaksanakan secara merata kepada seluruh tersangka/terdakwa penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan sanksi tindakan jarang dijatuhkan. Kedua, tujuan pemidanaan yang hendak dicapai dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika lebih kearah teori tujuan/relatif. Pemidanaan dilakukan untuk mencapai sebuah tujuan yaitu mencegah terpidana menyalahgunakan narkotika lagi (special prevention) dan mencegah masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika (general prevention).
This legal research is aimed to analyze the mechanism on imposing criminal and punitive sanctions for narcotics abusers on narcotics abuse crimes and to examine the paradigm of sanctioning for narcotics abuser in narcotics abuse crimes in connection with the perspective of sentencing purposes. This type of research used a normative-empirical approach by integrating literature research and field research. The data for literature research are obtained from literature study. On the other hand, the data for field research is gathered from interviews with the respondents. The Author also conducted this research using a descriptive-analytical methodology. From the research, the Author draws 2 (two) conclusions. First, the mechanism on imposing criminal and punitive sanctions for narcotics abusers on narcotics abuse crimes started from the stages of investigation, prosecution, and trial examination. At investigation stage there is an integrated assessment mechanism that plays an important role in the application of sanctioning in narcotics abuse crimes, both criminal sanctions, and punitive sanctions, however the integrated assessment has not been equally implemented to all suspects/defendants of narcotics abuse crimes, in return rehabilitation sanctions rarely imposed. Second, the purpose of sentencing is leaning more towards the objective/relative theory. In this case, criminal sentencing is carried to achieve certain purposes that are to prevent convicted from abusing narcotics again (special prevention), and prevent the society from abusing narcotics (general prevention).
Kata Kunci : Sanksi, Penyalahguna Narkotika, Tujuan Pemidanaan