Penjatuhan Pidana Tutupan Terhadap Pelaku Peristiwa 3 Juli 1946 dan Pengaturannya Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
RAMADANTI NANDA A, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan (ratio decidendi) putusan hakim dalam penjatuhan pidana tutupan terhadap pelaku Peristiwa 3 Juli 1946. Kedua, menelusuri dan mengkaji pengaturan pidana tutupan dalam RUU KUHP ditinjau dari tujuan pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis (historical approach). Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dilanjutkan dengan data primer sebagai pendukung dalam mengkonstruksi argumen dalam penelitian ini. Implikasi dari penelitian yuridis normatif adalah cara pengumpulan datanya memusatkan pada studi pustaka (library research), kemudian didukung dengan wawancara terhadap hakim. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif yaitu mengemukakan data dan informasi tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tutupan pada terpidana Peristiwa 3 Juli 1946 mencakup pertimbangan yuridis yang didasarkan pada pemenuhan setiap unsur dalam tindak pidana makar, pertimbangan non yuridis yang berfokus pada akibat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah tidak berwujud, serta pertimbangan untuk menjatuhkan pidana tutupan disebabkan adanya maksud yang patut dihormati dalam tindakannya dengan tujuan memperbaiki nusa dan bangsa. Kedua, kedudukan pidana tutupan dari perspektif tujuan pemidanaan sejalan dengan teori gabungan yang menitikberatkan pada tata tertib masyarakat. Tujuan pidana tutupan sebagai pembalasan atas tindakan pelaku, namun disisi lain juga untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan melindungi masyarakat melalui pembatasan kebebasan dari pelaku tindak pidana yang terpidana tutupan dan pemisahan penempatannya dari masyarakat.
This legal research has 2 (two) objectives. First, to find out and analyse the basis for consideration (ratio decidendi) of the judge's decision in imposing a pidana tutupan on the perpetrators of the 3 July 1946 Incident. Second, to explore and examine the arrangement of pidana tutupan in the Draft Criminal Code in terms of the purpose of punishment. The method used by the author in this research is normative legal research. Furthermore, this research uses several types of approaches, namely the statute approach, the case approach, and the historical approach. The main data used in this study is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, followed by primary data as support in constructing the arguments in this study. The implication of normative juridical research is that the data collection method focuses on library research, which is then supported by interviews with judges. The data analysis method used in this research is descriptive-qualitative, namely presenting the data and information and then analyzing it using several conclusions as findings from the research results. Based on the results of research and discussion obtained 2 (two) conclusions. First, the judge's basic considerations in imposing a pidana tutupan on a convict of the 3 July 1946 incident include juridical considerations based on the fulfillment of every element in the criminal act of treason, non-juridical considerations that focus on the consequences to overthrow a legitimate government that is intangible, as well as considerations for imposing a pidana tutupan. This is due to an intention that deserves respect in his actions with the aim of improving the homeland and nation. Second, the position of pidana tutupan from the perspective of the purpose of punishment is in line with the combined theory which focuses on community order. The purpose of the pidana tutupan is to retaliate for the actions of the perpetrator, but on the other hand it is also to create public order and protect the community through limiting the freedom of the perpetrators of criminal acts who are convicted of closing and separating their placement from the community.convicted of pidana tutupan and separating their placement from the community.
Kata Kunci : Pidana Tutupan, Pertimbangan Hakim, RUU KUHP