Laporkan Masalah

PENERAPAN ASAS NON DISKRIMINASI PADA PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

ANINDYA FAIRUZ FITRI, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim menerapkan asas non diskriminasi pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum terhadap korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan melakukan studi literatur serta wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan konselor hukum selaku pendamping korban kekerasan seksual, serta menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif pada analisis data. Kesimpulan dari penulisan hukum ini bahwa hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan asas non diskriminasi pada kasus kekerasan seksual berdasar PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Implementasi dilakukan dengan cara-cara yang telah diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yaitu diantaranya, melaksanakan hal-hal yang wajib dilakukan hakim, menghindari hal-hal yang dilarang dilakukan hakim, dan menerapkan sikap sensitif gender di persidangan. PERMA tersebut dinilai sudah cukup komprehensif dalam meningkatkan perspektif gender pada hakim, meskipun terdapat tantangan dan hambatan seperti masih kurangnya sosialisasi dalam internal instansi dan perbedaan pemaknaan pasal oleh masing-masing hakim.

This legal research aims to find out how judges implement the principle of non-discrimination as formulated in Supreme Court's Regulation No.3 of 2017 on the Guidance to Prosecute the Cases of Women Against the Law on victims of sexual violence. The research method in this issue is the combination of empirical and normative by conducting literature studies and interviews with related parties, in this case the judges at the Pengadilan Negeri Yogyakarta and the legal counselors as companions for victims of sexual violence, and using analytical methods with a qualitative approach by producing descriptive data from what has been obtained through respondents. The legal research concludes that judges at the Pengadilan Negeri Yogyakarta have applied the principle of non-discrimination in cases involving victims of sexual violence based on Supreme Court's Regulation No.3 of 2017. Implementation is carried out in a way that has been regulated in Supreme Court's Regulation No.3 of 2017, including: what judges must do, things that judges are prohibited from doing, and how judges behave in court. The Supreme Court's Regulation was comprehensive enough and increased the gender perspective for the judges, although there are challenges and obstacles such as the lack of socialization within the internal courts and differences in the meaning of the article by each judge.

Kata Kunci : Penerapan Hukum, Asas Non Diskriminasi, Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Perempuan Korban Kekerasan Seksual

  1. S1-2022-426928-abstract.pdf  
  2. S1-2022-426928-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-426928-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-426928-title.pdf