Laporkan Masalah

Analisis Putusan Pengurusan Harta Pailit PT Sinar Lestari Ultrindo

BATARA YOSUA F S, Dr. R. A. Antari Innaka, S.H., M.Hum.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Kerugian yang dialami perusahaan dapat berakibat kesulitan membayar utang kepada kreditor. Situasi sulit ini apabila terus terjadi tanpa perubahan, maka akan dijatuhkan status pailit sesuai UU Kepailitan dan PKPU. Sejak putusan pailit diucapkan, sejak saat itu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sengketa pengurusan dan pemberesan harta pailit muncul dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain/2019/PN.Niaga.Jkt. Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat dalam pengurusan harta pailit PT Sinar Lestari Ultrindo telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan untuk menjawab pertanyaan penelitian yakni akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat terkait putusan hakim tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan non-hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang kesesuaian norma hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain/2019/PN.Niaga .Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menyatakan PENGGUGAT memiliki kewenangan sebagai kurator telah didasarkan dengan legalitas yang kuat, yakni Penetapan Hakim Nomor 153/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. putusan hakim yang mengabulkan gugatan PENGGUGAT yakni objek sengketa merupakan boedel pailit telah memenuhi kepastian hukum, yakni bersandar pada kontrak atau perjanjian yang telah dibuat TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan PT Sinarlestari Ultrindo. Perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Penjaminan Pribadi (personal guarantee). Akibat putusan hakim tersebut PENGGUGAT diberi kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan hasil penjualan tersebut kepada para kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh UU Kepailitan dan PKPU. Akibat selanjutnya, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memberikan harta berikut dengan surat-surat/ dokumen asli kepemilikan hak atas benda dalam objek hak tanggungan/ objek sengketa.

The loss that company experienced could cause trouble to pay debt to creditor. This difficult situation, if continues without change, bankruptcy status will be imposed according to the bankruptcy law and PKPU. By the time bankruptcy was pronounced, the debtor by law has lost his rights to control and manage his wealth, which is included in the bankruptcy estate. Disputes over the management and settlement of bankrupt assets appear in the Supreme Court Decision Number: 15/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain/2019/PN.Niaga.Jkt. Pst. This study aims to examine whether the judge's decision, which partially granted the plaintiff's claim in managing the bankruptcy estate of PT Sinar Lestari Ultrindo was in accordance with applicable legal norms. The approach used in this study is a normative juridical approach. Data collection techniques used is literature study. The result of the study indicates that the judge's decision stating that the Plaintiff has the authority as a curator has been based on strong legality, namely the Determination of judge number 153/PDT.SUS-PKPU/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. The judge's decision that granted the plaintiff's claim, in which the object of the dispute was a boedel bankrupt had fulfilled the legal certainty, namely relying on the contract or agreement that has been made by DEFENDANT I, DEFENDANT II, and PT Sinar Lestari Ultrindo. The mentioned agreement is a Personal Gurantee Agreement. As the result of the judge's verdict, the Plaintiff was given the authority to manage, settle, sell in public / auction or privately, receive payments, make the proceeds of the sale to creditors, as well as other power granted by the Bankruptcy Law and PKPU. As further consequence, DEFENDANT I and DEFENDANT II gave the following property along with the original documents / documents of ownership of the rights to the object in the object mortgage / object dispute.

Kata Kunci : Kurator, Hak tanggungan, Harta pailit

  1. S1-2022-382464-abstract.pdf  
  2. S1-2022-382464-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-382464-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-382464-title.pdf