Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Tindak Pidana KDRT

DEA CHRYSTA SEBAYANG, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mencari tahu pertimbangan dan penilaian hakim terhadap saksi testimonium de auditu dalam perkara tindak pidana KDRT dan implikasinya terhadap penyelesaiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian ini termasuk dalam jenis pelitian hukum normatif empiris sebab selain melakukan studi pustaka juga dilakukan penelitian lapangan secara langsung. Data primer dikumpulkan dengan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi literatur yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bebas dan tidak mengikat sehingga hakim harus mencermati keterangan saksi testimonium de auditu sebelum diterima sebagai alat bukti. Kedua, bahwa dalam tindak pidana KDRT, terdapat dua macam pertimbangan hakim mengenai penggunaan keterangan saksi testimonium de auditu yaitu menerima dengan terlebih dahulu melihat relevansi keterangan saksi testimonium de auditu dengan alat bukti lain dan mengesampingkan keterangan saksi testimonium de auditu karena tidak membuktikan apapun dan tidak relevan dengan alat bukti lain. Saran yang diajukan adalah diperlukan pengaturan lebih lanjut yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai penggunaan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana agar tercipta keseragaman penerapan keterangan saksi testimonium de auditu dalam putusan hakim terhadap tindak pidana KDRT.

This legal research aims to find out the judges considerations and assessments of the testimony de auditu witnesses in cases of domestic violence crimes and their implications for their settlement in the criminal justice process. This legal research is categorized as normative-empirical with the descriptive type of research since the data is collected through both, literature study and field research. The primary data is acquired through interviews while the secondary data is through literature study which are analyzed with the qualitative method. The main conclusion of this legal research is two-fold. First, testimonium de auditu witnesses testimony as evidence in a criminal lawsuit has the power which is characterized as free and non-binding which propel the judges to not accept promptly the witnesses testimony but to reconsider the testimony comprehensively. Second, in domestic violence crime, there are two types of judges consideration related to the usage of testimonium de auditu witnesses namely accepting the testimony in order to analyze the relevance of testimonium de auditu witness testimony with other related evidence and ruling out the testimonium de auditu witness testimony if the testimony does not prove anything or irrelevant related to the other evidence. This research suggests that there should be further regulation to clearly and comprehensively regulate the usage of testimonium de auditu witness testimony as legitimate evidence in criminal lawsuits which may create uniformity of testimonium de auditu witness, particularly in judges consideration in domestic violence cases.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Testimonium De Auditu, KDRT.

  1. S1-2022-423720-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423720-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423720-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423720-title.pdf