Laporkan Masalah

Penyidikan Tindak Pornografi terhadap Anak sebegai Korban melalui Media Internet pada Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur

JANICE KATHERINE A, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis kendala-kendala penyidikan pornografi terhadap anak sebagai korban dan menjawab cara mengatasi kendala tersebut di Subdit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tujuan lain dari penelitian ini untuk menjawab, menjelaskan, dan menganalisis pengaturan ke depan dalam penyidikan tindak pornografi terhdap anak korban melalui media internet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Pengumupulan data primer dengan melakukan wawancara, pengumpulan data sekunder dengan kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yakni yang adanya kendala yang dialami oleh penyidik Unit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menyidik tindak pidana pornografi terhadap anak sebagaikorban seperti kurangnya bukti pemulaan, kendala dalam mengumpulan alat dan barang bukti, pelaku yang merupakan bagian dari pornografi anak jaringan internasional, pelaku menggunakan akun palsu terbatasnya jumlah Penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur dibanding dengan banyaknya kasus siber yang terjadi, penyidik siber belum memiliki sertifikasi internasonal, keterbatasan biaya penyidikan, serta pasal 27 ayat (1) UU ITE kurang melindungi korban. Solusi yang dilakukan oleh penyidik meliputi mendatangkan saksi ahli dalam bidang digital forensik, penyidik akan memberikan rasa aman kepada korban untuk melapor dan memberi keterangan, mendeteksi IP Adress akun palsu sehingga lokasi GPS diketahui, merekrut anggota PPNS dari Kementrian Kominfo yang ahli ITE, rencana pengiriman penyidik ke luar negeri untuk pelatihan, penyidik mengajukan rencana penambahan jumlah anggaran dasar. Solusi untuk kedepannya meliputi pergeseran paradigma tentang bukti permulaan yang cukup, payung hukum dalam bentuk hukum formil mengenai alat bukti elektronik, pengaturan baru berdasarkan Convention on Cybercrime 2001, revisi pasal 27 ayat (1) UU ITE, peraturan pembuatan akun palsu oleh media sosial, merencanakan pelatihan kepada penyidik, pembuatan peraturan yang mengatur standar sertifikasi penyidik siber, pembuatan Perkap mengenai anggaran untuk penanganan kasus siber.

This study aims to explain and analyze the obstacles to investigating pornography against child victims and to answer how to overcome these obstacles in the Cyber Sub-Directorate of the Regional Police of East Java. Another purpose of this research is to answer, explain, and analyze future arrangements in the investigation of child pornography through the internet. This study uses a normative-empirical research method with descriptive-analytical nature. Primary data collection by conducting interviews, secondary data collection by literature review. Data analysis was carried out by reducing data, presenting data, and drawing conclusions. The results of this study are that there are obstacles experienced by investigators of the Cyber Unit of the Regional Police of East Java in investigating child pornography crimes such as lack of evidence of initiation, obstacles in collecting tools and evidence, perpetrators who are part of international network child pornography, perpetrators using accounts The limited number of investigators in the East Java Regional Police compared to the number of cyber cases that have occurred, cyber investigators do not have international certification, limited investigation costs, and Article 27 paragraph (1) of the ITE Law does not protect victims. In dealing with these obstacles, the solutions carried out by investigators include bringing in expert witnesses in the field of digital forensics, investigators will provide a sense of security for victims to report and provide information, detect fake account IP addresses so that the GPS location is known, recruit PPNS members from the Ministry of Communications and Informatics who are experts ITE, the plan to send investigators abroad for training, investigators propose a plan to increase the number of articles of association. Solutions for the future include a paradigm shift regarding sufficient initial evidence, legal umbrella in the form of formal law regarding electronic evidence, new arrangements based on the 2001 Convention on Cybercrime, revision of article 27 paragraph (1) of the ITE Law, regulations for creating fake accounts by social media, planning training for investigators

Kata Kunci : Pornografi terhadap Anak Korban, Internet, Penyidikan, Kepolisian Daerah Jawa Timur

  1. S1-2022-426976-abstract.pdf  
  2. S1-2022-426976-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-426976-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-426976-title.pdf