Pelindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Merek Kolektif Terdaftar atas Pelanggaran terhadap Mereknya (Studi Kasus Pelanggaran Hak Merek Kolektif Genting Godean) di Yogyakarta
LAILA SETYOWATI, Irna Nurhayati, S.H., M. Hum., LL.M., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemegang merek kolektif genting Godean atas pelanggaran yang dialami. Selain itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemegang merek kolektif dari masyarakat dan pemerintah, serta cara mengatasinya. Penelitian hukum ini bersifat normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri atas data primer dan data sekunder. Penelitian empiris dilaksanakan dengan wawancara kepada narasumber dan responden. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menyusun kalimat secara sistematis, jelas, dan rinci sehingga dapat diinterpretasikan untuk memperoleh suatu kesimpulan jawaban pokok bahasan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan sebagai berikut: Pertama, negara memberikan pelindungan bagi pemilik merek terdaftar dalam bentuk preventif dan represif. Dalam hal cara penyelesaian sengketa terhadap mereknya pemilik merek dapat menempuh jalur litigasi maupun non litigasi melalui 3 (tiga) cara yaitu alternatif penyelesaian sengketa, gugatan perdata, dan gugatan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, pelindungan hukum preventif bagi genting Godean dilakukan dengan cara mendaftarkan genting Godean sebagai merek kolektif oleh Koperasi Sembada Manunggal Sejahtera. Pelindungan hukum represif dalam hal menyelesaikan pelanggaran terhadap mereknya tidak dilakukan upaya litigasi melainkan dengan upaya penyelesaian nonlitigasi berupa negosiasi antara pihak pengurus koperasi dengan pelaku pelanggaran yang mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan. Ketiga, masih terdapat hambatan internal dan eksternal di dalam pelaksanaan pelindungan hukum bagi pemegang merek kolektif terdaftar, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya tertentu untuk mengatasinya.
The research aims to discover and analyze the implementation of legal protection for holders of the Godean roof tile collective mark for violations experienced. Furthermore, the purpose of this legal research is to identify and analyze the barriers that arise in the implementation of legal protection for collective mark holders from the community and the government, as well as how to overcome them. The method used in this legal research is normative-empirical. Normative research is carried out by examining library materials that contain both primary and secondary data. The empirical research was conducted by interviewing sources and respondents. The data were analyzed using a qualitative descriptive method, which entails compiling sentences in a systematic, clear, and detailed manner so that they can be interpreted to obtain a conclusion to answer the research problem's subject matter. Based on the result of this research can be found: First, the state provides registered trademark owners with both preventive and repressive protection. In terms of dispute resolution methods for trademarks, trademark owners can pursue litigation or non-litigation in three ways, namely alternative dispute resolution, civil lawsuits, and criminal lawsuits, as outlined in Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications. Second, the Cooperative Sembada Manunggal Sejahtera provides preventive legal protection for Godean roof tile by registering Godean roof tile as a collective mark. Repressive legal protection in terms of resolving trademark violations is carried out through nonlitigation settlement efforts in the form of negotiations between cooperative management and the perpetrators of violations, which prioritize deliberation and kinship.Third, there are still internal and external barriers to the implementation of legal protection for registered collective mark holders, which must be overcome.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Merek Kolektif, Genting Godean, Legal Protection, Collective Mark, Godean Roof Tile