Laporkan Masalah

PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DALAM KONTEKS TANAH ULAYAT DAN OTONOMI NAGARI DI SUMATERA BARAT (Studi Kasus Kabupaten Solok, Sumatera Barat)

FEBRI SYAHLI, Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc.

2005 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahoo 1999 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang yang tidak disia-siakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ootuk kembali menghidupkan pemerintahan nagari yang telah lebih kurang 25 tahoo menghilang dari ranah Minangkabau digeser oleh uniformisasi desa di seluruh Indonesia. Sehingga sejak tahun 2000 secara resmi nagari kembali diaktifkan sebagai sebuah pemerintahan otonom dengan segala peraturan adat dan kekayaan alam yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui kewenangan apa saja yang dilimpahkan kepada pemerintahan nagari dari pemerintahan kabupaten seiring dengan terbentuknya kembali pemerintahan nagari di Kabupaten Solok terkait penyerahan kembali pengelolaan sumberdaya alam aset nagari (ulayat) kepada pemerintahan nagari, dan kedua, untuk mengkaji ulang apakah kewenangan yang dilimpahkan kepada pemerintahan nagan tersebut telah mampu mencerminkan desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan dalam konteks hutan ulayat sebagai dset nagari dan mendorong terlaksananya kemandirian masyarakat nagari. VMetode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode studi kasus yang difokuskan kepada kebijakan, dengan alat analisisnya adalah analisis deskriptifdananalisis kebijakan. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa berlakunya kembali pemerintahan nagari di Sumatera Barat yang dikatakan pemerintah otonom kecil di bawah kecamatan yang memiliki otoritas dalam mengatur jalannya pemerintahan dengan setumpuk sumberdaya alam yang terdapat di dalamnya, temyata belum mampu menunjukkan diri sebagai masyarakat mandiri. Ketergantungan kepada pemerintah di atasnya masih sangat tinggi, terbukti dengan nagari hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum Nagari untuk membiayai jalannya pemerintahan nagari setiap tahunnya yang jumlah tidak seberapa. Kewenangan yang diberikan temyata belum cukup kuat untuk digunakan sebagai senjata untuk mengelola kekayaan aset nagari. Desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam yangterjadi seiring diberlakukannya otonomi daerah lewat UU No.22/1999 hanya berhenti pada tingkat Kabupaten.. Kebijakan-kebijakan pemerintah baik Daerah maupun Pusat tidak satupun yang dapat melindungi keberadaan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat yang dibebankan di atasnya.

Kata Kunci : Tanah ulayat, kewenangan pemerintahan nagari, desentralisasi, dan kebijakan.

  1. S1-2005-134914_Abstract.pdf  
  2. S1-2005-134914_Bibliography.pdf  
  3. S1-2005-134914_Table_of_Content.pdf  
  4. S1-2005-134914_Title.pdf