Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pasien Covid-19 yang Pulang Paksa (Studi Kasus di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar)

FIDELA SALWA ARETA, Dr. RA. Antari Innaka, S.H., M.H.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS CoV) adalah virus yang menyerang saluran pernapasan dan menular pada manusia dengan sangat cepat dan menyebar ke banyak negara. Dalam perawatan Covid-19 membutuhkan isolasi dimana rumah sakit Mardi Waluyo menjadi salah satu rumah sakit rujukan di Kota Blitar. Pada masa isolasi di rumah sakit, terdapat beberapa pasien yang berhasil diperbolehkan pulang paksa dari RSUD Mardi Waluyo. Pulang paksa merupakan indikasi pada ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit. Dari permasalahan tersebut, penulisan hukum ini bertujuan untuk menjawab bagaimana RSUD Mardi Waluyo menjalankan tanggung jawabnya terhadap pasien yang pulang paksa dan juga dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19 di rumah sakit. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris dan sifat penelitian deskriptif-kualitatif yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara terhadap responden Wakil Direktur I RSUD Mardi Waluyo, dan melalui dokumen yang dikumpulkan seputar data pasien yang terpapar, sembuh, dan yang pulang paksa terkait Covid-19 di RSUD Mardi Waluyo. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan RSUD Mardi Waluyo terdapat kekurangan dan juga kelebihan masing-masing dimana kekurangan terhadap pelayanan dalam pengantaran makanan serta kekurangan akan penyediaan fasilitas kamar mandi dan air yang tidak sesuai standar, sehingga menyebabkan pasien tidak nyaman dan berpotensi untuk pulang paksa. Namun, dalam kebutuhan utama untuk pasien Covid-19 seperti oksigen liquid, oksigen tabung, ruang isolasi dan ruang ICU disediakan dengan baik dan memadai, namun RSUD Mardi Waluyo telah lalai dalam memperbolehkan banyak pasien Covid-19 yang APS karena tidak menekan angka penularan Covid-19, sehingga rumah sakit seharusnya bertanggung jawab secara perdata terhadap pasien yang dapat dirugikan dengan unsur kesalahan khususnya kelalaian sebagaimana terdapat dalam pasal 1366 KUHPerdata. Kata kunci: tanggung jawab, pelayanan, pulang paksa, fasilitas

Corona Virus or Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS CoV) is a virus that attacks the respiratory tract and it quickly spreads to humans and many countries. The Covid-19 treatment requires isolation in which Mardi Waluyo Hospital becomes one of the referral hospitals in Blitar City. During the isolation period at the hospital, there are several patients who are successfully allowed to self-discharge from Mardi Waluyo Hospital. Self-discharge is an indication of patient dissatisfaction with hospital services. From these problems, this writing aims to answer how Mardi Waluyo Hospital carries out its responsibilities towards patients who self-discharge themselves to return home and in providing services to Covid-19 patients in hospitals. The type of this research is normative-empirical and descriptive-qualitative research which carried out the data collection techniques through literature studies, interviews with Deputy Director of Mardi Waluyo Hospital, and collected documents about data of the patients who are exposed, recovered, and self-discharged related to Covid-19 at Mardi Waluyo Hospital. From the results of the research that has been carried out, it can be concluded that there are advantages and disadvantages of service system of Mardi Waluyo Hospital where the disadvantages are the lack of service in food delivery, the lack of bathroom facilities and water standard, causing the patients feel uncomfortable and potentially do self-discharge. However, even though the main needs for COVID-19 patients such as liquid oxygen, oxygen cylinders, isolation rooms, and ICU rooms are provided properly and adequately, Mardi Waluyo Hospital has been negligent in allowing many COVID-19 patients undergo APS because it does not reduce the number of Covid-19 transmissions, resulting the hospitals to be civilly liable towards the patients who may be harmed by the elements of error especially negligence as contained in article 1366 of KUHPerdata. Keyword: responsibility, service, self-discharge, facilities

Kata Kunci : Kata kunci: tanggung jawab, pelayanan, pulang paksa, fasilitas / Keyword: responsibility, service, self-discharge, facilities

  1. S1-2022-429781-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429781-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429781-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429781-title.pdf