Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik antara Rumah Sakit dengan Pasien COVID-19 Disertai Komorbid di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
ALFI SAFITRI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab yang diberikan rumah sakit terhadap kesalahan yang dilakukan dokter dalam memberikan tindakan medis bagi pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum baik primer, sekunder, dan tersier untuk mendapatkan data sekunder dengan cara studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara kepada subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kedua, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro memiliki tanggung jawab perdata terhadap kesalahan yang dilakukan dokter hingga menimbulkan kerugian dalam menangani pasien COVID-19 disertai komorbid berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Salah satu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh rumah sakit adalah dengan adanya layanan keluhan/komplain. Tindak lanjut dari keluhan/komplain dapat diselesaikan melalui prosedur penyelesaian kasus sengketa medis baik secara perdata maupun pidana.
This legal writing aims to find out and examine the implementation of therapeutic agreement between hospital and COVID-19 patients with comorbidities at the dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten hospital. Another purpose of this research is to find out and examine the responsibility given to the hospital for mistakes made by doctors in providing medical treatment for COVID-19 patients with comorbidities at the dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten hospital. This research is a normative-empirical research that is descriptive. Normative research is carried out by means of library research on various primary, secondary, and tertiary legal materials to obtain secondary data by means of document studies. Empirical research was conducted to obtain primary data by interviewing research subjects using interview guidelines. The results of library and field research were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the study concluded, first, the implementation of therapeutic agreement between hospitals and COVID-19 patients with comorbidities at the dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten hospital has fulfilled the legal requirements of the agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code and Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 290/MENKES/PER/III/2008 concerning Approval of Medical Actions. Second, dr. Soeradji Tirtonegoro hospital has civil responsibility for mistakes made by doctors that cause losses in treating COVID-19 patients with comorbidities based on the provisions of Article 1367 of the Civil Code and Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospital. One form of responsibility given by the hospital is the existence of a complaint/complaint service. Follow-up of complaints/complaints can be resolved through procedures for resolving medical disputes, both civil and criminal.
Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, COVID-19, Komorbid, Tanggung Jawab Perdata / Therapeutic Agreement, Informed Consent, COVID-19, Comorbid, Civil Liability