Laporkan Masalah

URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK

UCI SANUSI, Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D.

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini membahas mengenai urgensi pembentukan peradilan khusus pilkada dalam pelaksanaan pilkada serentak, dimana yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah konsep bentuk peradilan khusus pilkada yang akan dibentuk dalam pilkada serentak. Penelitian ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah pokok; Pertama, bagaimana evaluasi pelaksanakaan penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan pilkada serentak? Kedua, bagaimana konsep peradilan khusus pilkada dalam pelaksanaan pilkada serentak? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Semua data yang di himpun kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi perlu dievaluasi atas 3 (tiga) hal, pertama, sudah ada putusan MK No.97/PUU-XI/2013 yang menyatakan pilkada bukan bagian dari rezim pemilu, kedua, terjadinya penumpukan perkara di MK dalam waktu singkat sehingga dapat menunda kewenangan yang dimiliki oleh MK lainnya, ketiga, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah diatur dalam UU tersendiri serta Pasal 157 UU 10/2016 sudah mengamatkan untuk membentuk peradilan khusus yang harus dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada secara serentak 2024. Konsep peradilan khusus dapat dibentuk di Pengadilan Tinggi Negeri yang bersifat ad hoc dengan 5 (lima) hakim disetiap peradilan, 2 (dua) hakim diisi dari praktisi hukum yang berpengalaman di bidang kepemiluan, 2 (dua) dari hakim karir yang berpengalaman di bidang kepemiluan dan 1 (satu) hakim dari akademisi yang memiliki keahlian di bidang kepemiluan. Maka dari itu, supaya mempunyai legitimasi diperlukan undang-undang khusus untuk membentuk Peradilan khusus pilkada dan melakukan revisi UU 10/2016 dengan lebih mengakomodir kewenangan lembaga peradilan khusus dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada. Kata Kuci: Sengketa, Peradilan Khusus, Pilkada Serentak.

This study discusses the urgency of establishing a special court for regional head elections in the implementation of simultaneous regional head elections, where the object of this research is the concept of a special form of regional head election that will be formed in simultaneous regional head elections. This research has 2 (two) main problem formulations; First, how is the evaluation of the implementation of dispute resolution on the results of the regional head elections at the Constitutional Court in the implementation of simultaneous regional elections? Second, how is the concept of a special court for the election of regional heads in the implementation of simultaneous regional elections? This research is normative legal research, using secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. All data collected was then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the granting of authority to settle disputes over the results of regional head elections at the Constitutional Court needs to be evaluated for 3 (three) things, first, there has been a decision of the Constitutional Court No.97/PUU-XI/2013 which states that regional head elections are not part of the regime. election, second, the accumulation of cases in the Constitutional Court in a short time so that it can delay the authority possessed by other Constitutional Courts, third, the implementation of the general election and regional head elections simultaneously has been regulated in a separate law and Article 157 of Law 10/2016 has mandated to establish a special court that must be established before the simultaneous 2024 regional head elections. The concept of a special judiciary can be established in an ad hoc District High Court with 5 (five) judges in each judiciary, 2 (two) judges composed of experienced legal practitioners in the electoral field, 2 (two) judges two) from career judges who are experienced in the electoral field and 1 (one) judge from academia who chooses This is electoral expertise. Therefore, to have legitimacy, a special law is needed to form a special election court and revise Law 10/2016 by more accommodating the authority of special judicial institutions in resolving disputes over the results of the elections. Keywords: Disputes, Special Courts, Simultaneous Regional Head Elections.

Kata Kunci : Sengketa, Peradilan Khusus, Pilkada Serentak.

  1. S2-2022-448054-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448054-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448054-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448054-title.pdf