Laporkan Masalah

Kebijakan Hukum Pidana dalam Penghinaan terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) di Indonesia

AGUNG SUSANTO, Pr. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penghinaan terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) di Indonesia. Serta untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan Kebijakan Formulasi yang sesuai dalam Tindak Pidana Penghinaan terhadap Penyelenggaran Peradilan (Contempt of Court) dimasa yang akan datang. Metode Penelitian dalam tesis ini bersifat normatif. Bersifat normatif karena penulis menggunakan data sekunder dalam melakukan penelitian dengan menggunakan suatu Pendekatan Perbandingan, Pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Penulis menggunakan data sekunder yang meliputi, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dalam meneliti suatu kaidah dan suatu norma hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, maka diperoleh dua kesimpulan. Kesimpulan pertama menyatakan bahwa dalam KUHP Wetboek van strafrecht yang sekarang ini kita pakai, sudah mengakomodir mengenai kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court) antara lain: Pasal 207, Pasal 210, Pasal 216, Pasal 217, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 242, Pasal 317, Pasal 417, dan Pasal 522. Sedangkan di dalam KUHAP antara lain: Pasal 217 dan Pasal 218. Ketentuan pengaturan yang ada di dalam KUHP dan KUHAP masih secara parsial, belum secara tegas dan rigid mengatur mengenai norma kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court). Sehingga dari definisi dan kategori kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan yang belum teruraikan secara tegas dan jelas, berdampak kepada pemaknaan dari kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court) yang tidak pasti. Kesimpulan kedua menyatakan bahwa mengacu kepada kasus yang terjadi di dalam penyelenggaraan peradilan, bahwa penyerangan bukan hanya terjadi terhadap Hakim, melainkan adanya penyerangan terhadap Jaksa penuntut umum dan Penasihat hukum sewaktu menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, penting adanya ketentuan pengaturan untuk melindungi penegak hukum yang lainnya, maupun pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan peradilan dari kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court).

This thesis research aims to find out, analyze and explain the Criminal Law Policy on Contempt for the Implementation of the Judiciary in Indonesia. As well as to find out, analyze and explain the appropriate Formulation Policy in the Criminal Act of Humiliation against the Administration of Justice in the future. The research method in this thesis is normative. It is normative because the author uses secondary data in conducting research using a Comparative Approach, Legislation Approach and Conceptual Approach. The author uses secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials in researching a rule and a legal norm. Based on the results of research and analysis that has been carried out, two conclusions are obtained. The first conclusion states that in the Criminal Code Wetboex van Strafrecht that we currently use, it has accommodated crimes against the administration of justice (contempt of court), including: Article 207, Article 210, Article 216, Article 217, Article 221, Article 222, Article 223 , Article 224, Article 225, Article 231, Article 232, Article 233, Article 242, Article 317, Article 417, and Article 522. While in the Criminal Procedure Code, among others: Article 217 and Article 218. The regulatory provisions in the Criminal Code and The Criminal Procedure Code is still partial, has not explicitly and rigidly regulated the norms of crime against the administration of justice (contempt of court). So from the definition and category of crimes against the administration of justice that have not been described explicitly and clearly, the impact on the meaning of crimes against the administration of justice (contempt of court) is uncertain. The second conclusion states that referring to cases that occur in the administration of justice, that attacks do not only occur against judges, but also attacks on public prosecutors and legal advisors while carrying out their profession. Therefore, it is important to have regulatory provisions to protect other law enforcers, as well as parties involved in the administration of justice from crimes against the administration of justice (contempt of court).

Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Penghinaan terhadap Penyelenggaraan Peradilan, Kebijakan Formulasi.

  1. S2-2022-465676-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465676-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465676-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465676-title.pdf