Laporkan Masalah

URGENSI PENJAMINAN DANA TEKNOLOGI FINANSIAL BERBASIS DIGITAL WALLET YANG DISELENGGARAKAN LEMBAGA NON PERBANKAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN

PUTU KRISDANDYKA S, Dr.Veri Antoni S.H., M.Hum

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian Ini bertujuan untuk mengkaji apakah terdapat penjaminan dana dalam Digital Wallet khususnya diselengarakan oleh lembaga non perbankan, serta bagaimana urgensi penerapan bentuk penjaminan dana terhadap Digital Wallet tersebut. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis konsep perlindungan konsumen yang dapat diterapkan pada pengaturan Digital Wallet di Indonesia. Penelitian Ini menggunakan metode penelitian Yuridis-normatif. Metode penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan analisis. Data sekunder tersebut diperoleh dari studi pustaka berupa regulasi dan jurnal. Penulis juga melakukan wawancara dengan instansi terkait diantaranya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung penilitan ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan : (1) Urgensi penjaminan dana atas dana-dana yang terhimpun dalam Digital Wallet yang diselenggarakan oleh penyelenggara non perbankan dapat dilihat dari penggunaan Digital Wallet sendiri yang terdapat beberapa Kasus melibatkan hilangnya atau terblokirnya akses terhadap dana yang tersimpan atau terhimpun dalam Digital Wallet, dan dengan meningginya angka pengunaan Uang Elektronik membuat adanya urgensi untuk dilakukan suatu penjaminan dana. (2) Skema penjaminan dana atas dana-dana yang terhimpun dalam Digital Wallet yang diselenggarakan oleh penyelenggara non perbankan di indonesia hanya terdapat skema melalui mitigasi risiko dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/60/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran melalui persyaratan minimal modal dan pemisahan dana float dalam boedel pailit Ketika terjadinya kepailitan, melihat skema yang diterapkan di india melalui skema asuransi deposit yang mengatur penyelenggara untuk mendepositkan 25% pada badan penjaminan atau bank komersial lainnya dianggap cocok oleh penulis untuk diterapkan dengan perluasan dan pemberian kewenangan kepada LPS untuk menjaminkan dana Digital Wallet yang diselenggarakan oleh lembaga non perbankan.

This study aims to examine whether there is a guarantee of funds in the Digital Wallet, especially held by non-banking institutions, and how the urgency of implementing this form of guarantee of funds for the Digital Wallet. This study is focused on analyzing the concept of consumer protection that can be applied to Digital Wallet settings in Indonesia. This study uses a juridical-normative research method. This research method uses secondary data as analysis material. The secondary data was obtained from literature studies in the form of regulations and journals. The author also conducted interviews with related institutions including Bank Indonesia and the Financial Services Authority to support this research. This study resulted in the following conclusions: (1) The urgency of guaranteeing funds for funds collected in a Digital Wallet organized by non-banking operators can be seen from the use of the Digital Wallet itself, there are several cases involving the loss or blocking of access to funds stored or collected in a Digital Wallet, and with the increase in the use of money. Electronic makes an urgency to do a guarantee of funds. (2) Fund guarantee schemes for funds collected in Digital Wallets organized by non-banking operators in Indonesia only have a risk mitigation scheme with Bank Indonesia Regulation Number 23/60/PBI/2021 concerning Payment Service Providers through minimum capital requirements and segregation of float funds In the case of bankruptcy. looking at the scheme implemented in India through a deposit insurance scheme which stipulates the organizer to deposit 25% in a guarantee agency or other commercial bank, the author considers it suitable to be implemented by expanding and granting authority to LPS to guarantee Digital Wallet funds that organized by non-banking institutions.

Kata Kunci : Digital Wallet, Uang Elektronik, Penjaminan Dana, Teknologi Finansial, Perlindungan Konsumen,Digital Wallet, Electronic Money, Fund Insurance, Financial Technology, Consumer Protection

  1. S1-2021-414348-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414348-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414348-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414348-title.pdf