Laporkan Masalah

Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Penjatuhan Sanksi Adat Kanorayang Akibat Pelanggaran Awig-Awig di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring, Bali

IDA AYU TRIAYU W, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis mekanisme dan dampak dari penjatuhan Sanksi Adat Kanorayang serta penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pelaksanaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa penjatuhan sanksi adat Kanorayang yang terjadi di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring, Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan mendasarkan pada penggabungan data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh untuk mendukung penelitian ini dilakukan dengan melaksanakan studi kepustakaan dan wawancara dengan langsung turun ke lapangan menemui responden maupun narasumber sebagai subjek penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan hasilnya kemudian diuraikan secara deskriptif. Data dalam penelitian ini disajikan dengan metode induktif artinya bahwa data yang diperoleh dalam tahap pengumpulan data selanjutnya diabstraksi dan dihubungkan dengan teori atau konsep yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa penjatuhan sanksi adat apapun termasuk Kanorayang harus dilakukan berdasarkan hasil paruman adat yang telah mempertimbangkan berat ringannya kesalahan pelaku pelanggaran. Penjatuhan sanksi Kanorayang harus didahului dengan tahap pembinaan kepada pelaku. Dampak dari penjatuhan Sanksi Kanorayang adalah pelaku akan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan desa adat. Sengketa penjatuhan sanksi adat Kanorayang, berdasarkan awig-awig Desa Adat Jero Kuta Pejeng pada prinsipnya harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Mediasi adalah cara penyelesaian yang digunakan oleh para pihak pada sengketa ini. Apabila pada tingkat adat tidak juga menemukan penyelesaian maka para pihak dapat melibatkan pihak yang berwenang. Sengketa Desa Adat Jero Kuta Pejeng pada akhirnya melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar sebagai mediator.

ABSTRACT This research aims to find out, to study, and to analyze the mechanism and impact of the imposition of Kanorayang Customary Sanctions and this study is also conducted to find out, to study, and to analyze the implementation of mediation as an effort to resolve disputes regarding the imposition of Kanorayang customary sanction that occurred in the Jero Kuta Pejeng Traditional Village, Tampaksiring, Bali. This research is a normative-empirical legal research based on the combination of primary and secondary data. The data obtained to support this research was conducted by carrying out literature study and interview by going directly to the field to meet respondents and interviewee as the subject of this research. Data analysis in this research was conducted by using qualitative method and the result was then described descriptively. The data in this study were presented using the inductive method, meaning that the data obtained in the data collection stage was then abstracted and linked to theories or concepts that were relevant to the problem under study. Through this research, it can be seen that the imposition of any customary sanctions, including Kanorayang, must be carried out based on the results of a customary meeting (paruman) who have considered the severity of the offense committed by the perpetrator. The imposition of Kanorayang sanctions must be preceded by the stage of coaching the perpetrator. The impact of the Kanorayang Sanction is that the perpetrator will permanently dismissed from membership of the traditional village. Disputes on the imposition of Kanorayang customary sanctions, based on the awig-awig of Jero Kuta Pejeng Traditional Village, in principle, must be resolved by custom first by prioritizing the principle of family. Mediation is the method of settlement used by the parties to this dispute. If at the customary level there is no resolution, then the parties can involve the authorities. Dispute in Jero Kuta Pejeng Traditional Village ultimately involved the National and Political Unity Agency (Kesbangpol) and the Gianyar Regency Traditional Village Council (MDA) as mediators.

Kata Kunci : Awig-Awig, Sanksi Adat Kanorayang, Mediasi / Awig-Awig, Kanorayang Customary Sanction, Mediation

  1. S2-2022-465655-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465655-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465655-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465655-title.pdf