Laporkan Masalah

UPAYA ANAK PEREMPUAN BALI DALAM MENDAPATKAN HAK MEWARIS (ANALISIS YURIDIS PADA PUTUSAN NOMOR 169/PDT.G/2014/PN TAB DAN PUTUSAN NOMOR 859/PDT.G/2014/PN DPS)

DWI RETNO S, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Masyarakat hukum adat Bali adalah masyarakat yang menggunakan sistem kekerabatan patrilineal atau yang disebut purusa di Bali. Sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat hukum adat Bali memiliki ciri salah satunya pada hukum warisnya. Pada hukum waris adat Bali yang berhak mewaris harta orang tuanya hanyalah anak laki-laki atau anak perempuan yang berkedudukan sebagai laki-laki. Anak perempuan Bali yang merasa haknya diciderai oleh hukum yang berlaku di masyarakat hukum adat Bali ini meminta keadilan melalui pengadilan untuk bisa mendapatkan hak mewaris orang tuanya. Pada penelitian kali ini, peneliti melakukan penelitian tentang aturan hukum yang ada di masyarakat hukum adat Bali tentang hak mewaris dan cara anak perempuan dalam mendapatkan hak mewarisnya di dalam pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif karena menganalisa objek penelitian berupa aturan yang ada di masyarakat hukum adat Bali dan juga dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak mewaris anak perempuan, yaitu Putusan Nomor 169/Pdt.G/2014/PN Tab dan Putusan Nomor 859/Pdt.G/2014/PN Dps Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Majelis Hakim dalam memutus sengketa waris yang berkaitan dengan hak perempuan tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional tetapi juga menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dengan mencocokkan dengan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan, misalnya kedudukan anak di dalam sebuah keluarga, perilaku anak di dalam keluarga, dan fakta lain yang dibahas dalam penulisan hukum ini.

The Balinese adat law community is a society that uses a patrilineal system or called purusa in Bali. The patrilineal system adopted by the Balinese adat law community has few characteristics, one of them is the inheritance law. In Balinese adat inheritance law, only sons or daughters are entitled to inherit the property of their parents. Balinese women who feel that her rights have been violated by the applicable law in the Balinese adat law community is demanding for justice through the courts to be able to get her parents' inheritance rights. This research examined how the legal norms in the Balinese adat law community regarding inheritance rights and how women obtain inheritance rights in the court. This research is normative research conducted by analyzing the object of research in the form of written norms that exist in the Balinese adat law community and two court decisions related to the inheritance rights of women, which are Decision Number 169/Pdt.G/2014/PN Tab dan Decision Number 859/Pdt.G/2014/PN Dps. The results of this research shows that the Panel of Judges in deciding inheritance disputes related to women's rights is not only based on laws and regulations which applied nationally but also explored the values that applied in society by matching them with the facts in a dispute, for example, the position of the child in the family, the behavior of the child in the family, and other facts that written in this research.

Kata Kunci : Hukum Adat, Waris Bali, Waris Anak Perempuan

  1. S1-2022-429776-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429776-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429776-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429776-title.pdf