Laporkan Masalah

ANALISIS PERUBAHAN PERILAKU DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA, UNI EROPA, DAN JEPANG)

SHAHYB HANDYANTO, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep perubahan perilaku dalam hukum acara persaingan usaha di beberapa negara yakni Indonesia, Uni Eropa, dan Jepang. Selain itu, penelitian hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui best practice yang dapat diterapkan di Indonesia untuk dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka dan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan baik yang berlaku di Indonesia maupun di Uni Eropa dan Jepang. Penelitian dilakukan dengan melakukan perbandingan antara hukum Indonesia, Uni Eropa dan Jepang yang membahas mengenai perubahan perilaku dalam penegakan hukum persaingan usaha. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat menjawab pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan perubahan perilaku di Indonesia, Uni Eropa, dan Jepang dengan hasil sebagai berikut: Pertama, pengaturan perubahan perilaku di Uni Eropa dan Jepang lebih komprehensif dibandingkan dengan pengaturan perubahan perilaku di Indonesia. Pihak yang memanfaatkan perubahan perilaku dalam penegakan hukum persaingan usaha pun lebih banyak dimanfaatkan di Uni Eropa dan Jepang. Namun terdapat pula kesamaan antara Indonesia, Uni Eropa, dan Jepang dalam beberapa aspek seperti perubahan perilaku sama-sama sebagai upaya alternatif dan akibat hukum terhadap pelanggaran perubahan perilaku. Kedua, sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum persaingan usaha dan meningkatkan penggunaan perubahan perilaku diperlukan pengaturan perubahan perilaku secara lebih jelas, tegas, dan ridig, serta mengatur beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 yakni penegasan jenis pelanggaran dan uji publik (market test).

This legal writing aims to understand and analyze commitment decisions in the competition law enforcement in several countries, namely Indonesia, the European Union, and Japan. In addition, this legal research also aims to find out the best practices that can be applied in Indonesia to increase the effectiveness of competition law enforcement in Indonesia. The method used in this research is the normative juridical research method. The research is conducted through literature studies and based on laws and regulations in Indonesia, the European Union, and Japan. The study was conducted by comparing Indonesian, European Union, and Japanese laws that discussed commitment decision in competition law enforcement. Data analysis is carried out with qualitative descriptive methods to produce conclusions that can answer the subject matter raised in this study. This study compares commitment decisions in Indonesia, the European Union, and Japan with the following results: First, the provision of commitment decisions in the European Union and Japan is more comprehensive than the commitment decision in Indonesia. Those who take advantage of commitment decisions in competition law enforcement are also more widely used in the European Union and Japan. But there are also similarities between Indonesia, the European Union, and Japan, such as commitment decisions as an alternative and legal consequences to violations of commitment decisions. Second, to increase the effectiveness of business competition law enforcement and increase the use of commitment decisions, it is necessary to regulate commitment decisions more clearly and decisively and regulate some things that have not been regulated in KPPU Regulation No. 1 of 2019, namely the affirmation of the type of violation and public test (market test).

Kata Kunci : Perubahan Perilaku, Indonesia, Uni Eropa, Jepang/ Commitment Decision, Indonesia, European Union, Japan

  1. S1-2022-429840-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429840-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429840-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429840-title.pdf