Laporkan Masalah

Kajian Yuridis Atas Perizinan Berbasis Risiko Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

DIO MANDALA PUTRA, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian yuridis dari perizinan berbasis risiko yang saat ini hadir memberikan perubahan terhadap perizinan berusaha, yaitu dihapusnya izin lingkungan dan menggantikannya dengan persetujuan lingkungan. Serta bertujuan untuk mengkaji secara yuridis PP. No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko sebagai dasar hukum perizinan berbasis risiko di Indonesia dan implikasinya kepada sistem hukum lingkungan dan lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian ini menganalisis peraturan dan teori terkait perizinan berbasis risiko serta implikasinya terhadap sistem hukum lingkungan hidup di Indonesia, penelitian ini menggunakan data sekunder, diharapkan dalam penelitian ini dapat mengetahui informasi dan pengetahuian yang menyangkut perizinan berbasis risiko. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Kesimpulan pertama menunjukkan bahwa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko bertujuan untuk mendorong efektivitas perizinan karena dalam sistem perizinan sebelumnya dinilai belum efektif untuk memajukan perekonomian, sehingga saat ini tidak seluruh jenis kegiatan berusaha memerlukan izin. Selanjutnya kesimpulan kedua adalah banyaknya perubahan dari perizinan berbasis risiko terhadap sistem hukum Indonesia dan lingkungan hidup di Indonesia, yaitu pengintegrasian persetujian lingkungan ke dalam perizinan berusaha, pengaturan tata uji laksana kelayakan lingkungan, serta berkurangnya partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan, yang mana perubahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan pelemahan instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

This research is aimed to understand and analyze the Risk-Based Approach that currently gives change to the business license, as environment license becomes environment permission, which is regulated under Governance Regulation Number 5 of 2021 concerning Risk-Based Approach which is the legal basis for Risk-Based Approach in Indonesia. Also to analyze the implication to the Indonesian law system related to environmental. This normative legal research analyzed the regulations and theories which are related to Risk-Based Approach and the implications for the environmental protection and management in Indonesia. The purpose of this research is to find out information and knowledge relating to the Risk-Based Approach as regulated in mentioned government regulation. This research has two conclusions. First, it is known that Governance Regulation Number 5 of 2021 concerning Risk-Based Approach aims to encourage the effectiveness of licensing since the previous regulation were unable to, furthermore, not every business activities are required to have the license. Second, there are many impactsof Risk-Based Approach in Indonesia legal system, such as enviromnetal permission currently integrated into bussines license, the test procedure of environment, and society participation is reduced. Those impacts are huge and lead to concerns about the weakening of environment regulation control instruments.

Kata Kunci : Perizinan Berbasis Risiko, Lingkungan Hidup

  1. S2-2022-448101-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448101-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448101-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448101-title.pdf