Criminological Factors and Legal Enforcement Measures Against Illegal Orangutan Trading in Indonesia
FEBE SARAH P, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana faktor-faktor kriminologis menyebabkan perdagangan orangutan di Indonesia dan menganalisis langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum terhadap perdagangan ilegal orangutan. Orangutan dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2018. Namun, perdagangan ilegal orangutan merupakan kejahatan satwa liar yang berkembang pesat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21(2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, perdagangan satwa yang dilindungi dilarang. Meskipun orangutan dilindungi oleh Undang-Undang, perdagangan illegal orangutan tetap ada dan berkembang. Penulis menggunakan metode penelitian normatif-empiris dan memperoleh data primer dari wawancara dengan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Penulis juga memperoleh data sekunder dari undang-undang, jurnal, laporan, dan sumber lain secara daring. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, terdapat tiga faktor kriminologis penyebab perdagangan orangutan di Indonesia, yaitu potensi keuntungan yang tinggi dan biaya perdagangan orangutan yang rendah, kurangnya risiko transaksi modern, dan kontribusi faktor eksternal terhadap perdagangan orangutan, seperti perusakan habitat orangutan secara bertahap. Kedua, pemerintah Indonesia telah mengusahakan beberapa langkah penegakan untuk menangani perdagangan orangutan, termasuk pembentukan Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK, mandat patroli rutin di bandara dan pelabuhan, dan melibatkan organisasi non-pemerintah dan masyarakat untuk membantu dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan satwa liar. Namun, penegakan hukum masih sangat lemah karena kurangnya kesiapan untuk menyelidiki kasus perdagangan satwa liar secara komprehensif, alokasi anggaran, dan kemauan politik untuk melestarikan orangutan dan hutan hujan.
This legal research is aimed to examine how criminological factors cause orangutan trading in Indonesia and analyze the Indonesian government�s measures to enforce the law against the illegal trading of orangutans. Orangutans are categorized as protected animals under the Ministry of Environment and Forestry Regulation Number P.20/2018. However, the illegal trade of orangutans is a flourishing wildlife crime in Indonesia. Under Article 21(2) of Act Number 5 of 1990, the trade of protected fauna is prohibited. Despite the formal legal protection over orangutans, illegal orangutan trade continues to exist and develop. The Author used the normative-empirical research method and obtained primary data from interviews with government and non-governmental organizations. The Author also obtained secondary data from laws, journals, reports, and other sources through online research. This research resulted in two main conclusions. First, there are three criminological factors causing orangutan trading in Indonesia, which are the abundance of potential benefits and the lack of costs of trading orangutans, the lack of risks for modern transactions, and the contribution of external factors to orangutan trading, such as the gradual destruction of orangutan habitats. Second, the Indonesian government has initiated several enforcement measures to address orangutan trading, including establishing the Directorate of Criminal Law Enforcement, mandating regular patrols in airports and harbors, and involving non-governmental organizations and the public to assist in wildlife-related cases. However, law enforcement is still considerably weak due to the lack of readiness to thoroughly investigate wildlife trade cases, financial resources, and political will to conserve orangutans and rainforests.
Kata Kunci : Illegal Orangutan Trade, Illegal Wildlife Trade, Wildlife Crime, Legal Enforcement, Orangutan Protection