Pelaksanaan perjanjian Murabahah pada BNI Syariah Yogyakarta
KUSUMANINGRUM, Yuniarti, Prof.Dr. R.M. Sudikno M., SH
2003 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai pelaksanaan Perjanjian Murabahah pada BNI Syariah Yogyakarta adalah merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Perjanjian Murabahah pada BNI Syariah Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Dalam mengumpulkan data sekunder digunakan sarana studi dokumen, sedangkan untuk memperoleh data primer digunakan metode wawancara semi structured dan kuesioner yang dibuat secara tertutup. Sebagai responden ialah pejabat BNI Syariah Yogyakarta dan nasabah Murabahah pada BNI Syariah Yogyakarta. Sampel ditentukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Perjanjian Murabahah yang diteliti ialah Perjanjian Murabahah yang diajukan dalam kurun waktu antara tahun 2000 sampai dengan tahun 2001. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada pelaksanaannya, Perjanjian Murabahah berbeda dari pinjaman/kredit pada sistem perbankan konvensional yang mengharuskan adanya pembayaran bunga atas pinjaman/kredit. Perbedaannya terletak pada adanya pembayaran margin keuntungan sebagai akibat dikonstruksikannya Perjanjian Murabahah sebagai Perjanjian Jual Beli, adanya pembayaran uang muka (Araboun) saat menandatangani kesepakatan awal yang didasarkan atas pemikiran bahwa seseorang apabila menginginkan sesuatu harus dengan usaha terlebih dahulu, dan usaha-usaha yang dibiayai harus usaha yang benar-benar halal menurut syariat Islam.
The research on the carrying out of Murabahah contract in BNI Syariah Yogyakarta is a juridical normative research. It aims to study how the Murabahah contract is carried out in BNI Syariah Yogyakarta. The research conducts a library research by studying documents to obtain the secondary data and a field research for support, by applying a semi structured interview method as well as closed questioner to derive the primary data. The respondents are high rank officials and Murabahah costomers of the BNI Syariah Yogyakarta. The samples of Murabahah contracts are taken in a purposive sampling method from the contracts made in the period of 2000 – 2001. The research results show that the carrying out of the Murabahah contract is different from that of loan contract under the conventional banking system in which it requires payment for the interest. The difference lies in the payment of profit margin as the results of the construction of Murabahah contract as a trading contract, the payment for a down payment (Araboun) upon the signing of the preliminary contract under the assumption that one needs to make some efforts to get something, while the efforts he spends must be trully halal according to the Islamic laws (Syaria).
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Perjanjian Murabahah, Murabahah Contract, Syariah Bank