Laporkan Masalah

TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NOMOR 12/POJK.03/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL OLEH BANK UMUM

KAMILIA ASSAGAF, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji sejauh mana pengaturan mengenai pelindungan data pribadi nasabah khususnya dalam hal penyelenggaraan layanan perbankan digital berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum; serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kesiapan industri perbankan sendiri maupun OJK sebagai otoritas berwenang dalam menghadapi era digital dan transisinya di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode yuridis-empiris, di mana penelitian ini menggabungkan aspek penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga penelitian ini memiliki gabungan karakteristik dari kedua teknik penelitian tersebut. Data yang digunakan adalah data primer berdasarkan wawancara narasumber serta data sekunder berdasarkan hasil penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang menggunakan penjabaran secara deskriptif untuk mencapai tujuan penelitian. Berdasarkan penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam POJK Perbankan Digital terdapat 2 (dua) tantangan penyelenggaraan layanan digital bank terkait perlindungan data pribadi yakni terkait lemahnya perlindungan hukum bagi data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital dan peningkatan risiko kebocoran data akibat ketiadaan regulasi khusus yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi nasabah. Dalam menghadapi hal tersebut, Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan oleh OJK membuktikan bahwa ada langkah-langkah kecil yang diambil OJK sebagai otoritas berwenang untuk memberikan ruang bagi perkembangan perlindungan data pribadi nasabah terkait digitalisasi sektor perbankan.

This legal research aims to study and analyze to what extent the regulation of Financial Services Authority of Indonesia (knowns as 'OJK') Number 12/POJK.03/2018 concerning Implementation of Digital Banking Services by Commercial Banks has regulated regarding the protection of consumer data privacy for digital banking services; and whether the banking industry itself and OJK as the legal authority are prepared to face the digital transformation brought by the era and its transition in the future. This research is conducted with juridical-empirical method which combined aspects of field research and library research that results as a legal research that shows characteristics of both. The data used are primary data based on interviews and the secondary data based on the result of library research. This study uses qualitative data analysis that is written with descriptive research method to achieve research objectives. Based on this research, it can be concluded that there are 2 (two) challenges regarding bank consumer data privacy protection on the implementation of digital banking services, which concerns the lack of specific regulation for such and how it increases the risk of data leakage. In dealing with this, the Blueprint of Digital Banking Transformation issued by OJK proves that the authority does have effort to provide space for development of bank consumer data privacy protection relating to digital banking sector.

Kata Kunci : Perlindungan Data Pribadi, Perbankan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. S1-2022-411303-abstract.pdf  
  2. S1-2022-411303-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-411303-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-411303-title.pdf