Laporkan Masalah

Tinjauan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Pidana pada Kasus Korupsi Karen Agustiawan

ALFINA PUSPITA P, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini mempunyai dua tujuan, yakni, Pertama, mengetahui pemenuhan unsur-unsur delik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Kedua, untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor pada kasus korupsi Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Isu yang diangkat dalam kasus tersebut mengenai kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) memenuhi unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder sebagai bahan untuk menganalisis permasalahan yang diteliti dan wawancara kepada narasumber yang berkaitan dengan topik penelitian untuk memperkuat analisis. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan menganalisis semua data penelitian untuk memperoleh hasil penelitian dan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, terdapat perbedaan pendapat mengenai kerugian yang dialami oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan terjadi disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang ruang lingkup keuangan negara, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Tipikor. Pertimbangan hakim tingkat pertama mengenai unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam kasus korupsi Karen Agustiawan tidak tepat karena hanya berdasarkan pada laporan impairment yang dikeluarkan oleh akuntan publik dan memaknai anak perusahaan BUMN merupakan BUMN. Pertimbangan hukum pada tingkat kasasi menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi bukan merupakan kerugian keuangan negara dan kerugian terjadi karena risiko bisnis.

This research has two objectives. First, to find out the fulfillment of the elements of corruption offenses that are detrimental to state finances in Article 2 and Article 3 of the Anti-Corruption Law. Second, to find out how the application of Article 2 and Article 3 of the Corruption Act in the corruption case of the former President Director of PT Pertamina, Karen Agustiawan. The issue raised in the case regarding the losses suffered by PT Pertamina Hulu Energi as a subsidiary of PT Pertamina (Persero) fulfills the element dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. This research is a normative legal research with a statutory and case approach. The type of data used is secondary data as material to analyze the problems studied and interviews with resource persons related to the research topic to strengthen the analysis. Data analysis used qualitative data analysis techniques, namely by analyzing all research data to obtain research results and conclusions in the formulation of the problem. Based on the research that the author did, there are differences of opinion regarding the losses suffered by BUMN and BUMN subsidiaries associated with state financial losses in corruption. This is due to the disharmony of laws and regulations concerning the scope of state finances, such as the State Finance Law, the BUMN Law, and the Anti-Corruption Law. The judge's consideration of the first instance regarding the element dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara in the Karen Agustiawan corruption case is not appropriate because it is only based on an impairment issued by a public accountant and interprets a BUMN subsidiary as a BUMN. Legal considerations at the cassation level stated that the losses suffered by PT Pertamina Hulu Energi were not state financial losses and the losses occurred due to business risks.

Kata Kunci : korupsi, anak perusahaan BUMN, kerugian keuangan negara

  1. S1-2022-429755-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429755-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429755-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429755-title.pdf