KONFLIK PENGUASAAN TANAH ANTARA PT. LONDON SUMATERA DENGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
ANDI BASO ILMAR M, Dr. Agus Sudaryanto S.H., M.Si,.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya konflik penguasaan tanah antara masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dan PT. London Sumatera ketika sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 dan SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang serta Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat adat suku Kajang atas tanah adatnya terkait konflik dengan PT. London Sumatera. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan lokasi penelitian di Kabupaten Bulukumba. Sementara data skunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yakni terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, konflik yang terjadi antara Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dengan PT. London Sumatera disebabkan oleh beberapa faktor, Kemudian Perda No. 9 Tahun 2015 dan SK Penetapan Hutan Adat yang belum mampu mengakomodasi hak-hak MHA Ammatoa Kajang secara penuh. Adapun perlindungan hukum bagi MHA Ammatoa Kajang atas tanah adatnya telah diwujudkan dalam perlindungan hukum secara preventif oleh pemerintah, kemudian upaya perlindungan hukum secara kuratif dan represif kepada MHA Ammatoa Kajang.
The purpose of this study was to identify and analyze the causes of land tenure conflicts between the Ammatoa Kajang customary law community and PT. London Sumatra when the Bulukumba District Regulation No. 9/2015 and the Ammatoa Kajang Customary Forest Designation Decree and To find out and analyze the legal protection for the Kajang indigenous people over their customary lands related to the conflict with PT. London Sumatra. This type of research is an empirical legal research with a descriptive nature of research. The data used in this study are primary data and secondary data. Primary data were obtained from field research with the research location in Bulukumba Regency. Meanwhile, secondary data obtained from library research consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Analysis of the data used is a qualitative analysis method. The results of the study, the conflict that occurred between the Ammatoa Kajang Customary Law Community and PT. London Sumatra was caused by several factors, then Regional Regulation No. 9 of 2015 and the Decree on the Determination of Customary Forests which have not been able to fully accommodate the rights of MHA Ammatoa Kajang. The legal protection for MHA Ammatoa Kajang for their customary land has been realized in preventive legal protection by the government, then curative and repressive legal protection efforts for MHA Ammatoa Kajang.
Kata Kunci : Konflik, Tanah Adat, Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan hukum