Laporkan Masalah

Responsibility to Protect dan Legitimasi Intervensi Kemanusiaan: Studi Kasus Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973

AURELLIA C, Drs. Muhadi Sugiono, MA

2022 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Gagasan intervensi kemanusiaan selalu menjadi bagian dari perdebatan sengit di antara Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Masing-masing perwakilan memiliki perspektif masing-masing mengenai prinsip yang seringkali didasarkan pada sejarah mereka yang tercermin pada situasi politik mereka saat ini. Dengan lahirnya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 (S/RES/1973), eksistensi perubahan sikap terhadap tindakan Dewan Keamanan PBB terkait intervensi kemanusiaan dalam Perang Sipil Libya 2011 terlihat secara signifikan. Resolusi tersebut telah mengandung konsep Intervensi Kemanusiaan dan konsep turunannya, Responsibility to Protect (R2P). Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi Resolusi 1973 di bawah prinsip R2P yang membawa perubahan tindakan dan sikap dari anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan potensinya menjadi jawaban atas perdebatan dalam politik internasional berkaitan dengan materi intervensi humaniter.

The notion of humanitarian intervention has always been a part of heated debate in between the Security Council of the United Nations. Each representative has their own perspective regarding the principle which is often based on their history that reflected upon their current political situation. Upon the birth of United Nations Security Council Resolution 1973 (S/RES/1973), an immediate change towards the Security Council's action regarding humanitarian intervention in Libya Civil War 2011 is significantly shown. The resolution itself has consisted of the concept of Humanitarian Intervention and its derivative concept, the Responsibility to Protect (R2P). This thesis aims to analyze the legitimacy of Resolution 1973 under the principle of R2P which brought about changes in the actions and attitudes of members of the United Nations Security Council and its potential to become an answer to the debate in international politics related to the matter of humanitarian intervention.

Kata Kunci : Intervensi Humaniter, Responsibility To Protect (R2P), Resolusi 1973, Perang Sipil Libya 2011, Dewan Keamanan PBB

  1. S1-2022-430719-abstract.pdf  
  2. S1-2022-430719-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-430719-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-430719-title.pdf