Urgensi Pengaturan Tentang Marketing Influencer dalam Perlindungan Konsumen
FIBRYANA DAMAYANTI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum influencer dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pengaturan Marketing Influencer oleh platform digital untuk dapat melihat urgensi penyusunan pengaturan hukum atas Marketing Influencer di Indonesia dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum atas berbagai bahan baik primer, sekunder, dan tersier. Penelitian empiris dilakukan melalui teknik wawancara guna mendapatkan data primer dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, influencer dapat dipersamakan kedudukannya dengan pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan metode argumentum per analogiam. Kedua, platform digital belum mengatur secara detail terkait Marketing Influencer. Ketiga, Marketing Influencer urgent untuk diatur mengingat asas kepastian hukum dan hadirnya Strategi Nasional - Perlindungan Konsumen membuka peluang pengaturan hukum dalam rangka perlindungan konsumen.
This research aims to discover and analyze the kedudukan hukum of influencer in Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act) and Marketing Influencers guidance rules in digital platform to see the urge of regulating Marketing Influencer in Indonesia in consumer protection. This research is a type of empirical normative legal research which is descriptive in nature. Normative research is carried out through literature studies to obtain secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials. Empirical research is conducted through interview technique to obtain primary data and the results of the study were analyzed descriptively. The conclusions obtained at the end of this study are as follow: first, influencers are considered the same as advertising business actors according to Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen by argumentum per analogiam method. Second, Marketing Influencers are not spesific regulated yet on digital platforms. Third, the regulation of Marketing Influencers by law is urgent, considering the principle of legal certainty and on the other side Strategi Nasional Perlindungan Konsumen is such an open door to regulate things to protect consumers.
Kata Kunci : Marketing Influencer, Platform digital, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen