Laporkan Masalah

Analisis Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Magetan Selama Pandemi Covid-19

RIZKY MANIKASARI, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan bimbingan pra nikah di Kabupaten Magetan selama pandemi Covid-19 khususnya di KUA Kecamatan Plaosan, KUA Kecamatan Panekan dan KUA Kecamatan Magetan, serta untuk menganalisis kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan bimbingan pra nikah selama pandemi Covid-19 dan solusi dari 3 (tiga) KUA di atas untuk mengatasinya. Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif empiris, yaitu menggabungkan data primer yang diperoleh melalui wawancara, dilanjutkan dengan analisis menggunakan data sekunder dari bahan pustaka. Responden penelitian hukum ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Kepala KUA Kecamatan Plaosan, Kepala KUA Kecamatan Panekan dan Kepala KUA Kecamatan Magetan. Selanjutnya, metode analisis data menggunakan metode kualitatif dan hasil analisis data akan diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin di Kabupaten Magetan khususnya di KUA Kecamatan Plaosan, KUA Kecamatan Panekan dan KUA Kecamatan Magetan telah dilaksanakan oleh pihak-pihak penyelenggara namun belum berjalan maksimal seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018, yang mana ketidaksesuaian tersebut juga disebabkan karena pandemi Covid-19 sekarang ini. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah di 3 (tiga) KUA tersebut antara lain seperti terbatasnya anggaran, terbatasnya waktu, terbatasnya materi, tidak adanya pemateri lain yang terlibat, dan kurangnya kesadaran peserta bimbingan pra nikah. Solusi yang ditawarkan dari 3 (tiga) KUA dalam hal ini antara lain seperti pelaksanaan bimbingan pra nikah secara online melalui zoom atau google meet, pemberian informasi kepada calon pengantin untuk mengakses website seputar perkawinan yaitu di https://bimbinganperkawinan.kemenag.go.id dan www.siapnikah.org, dan membuat grup whatsapp dengan peserta bimbingan pra nikah untuk saling bertukar informasi mengenai perkawinan dan diskusi serta tanya jawab.

This legal research aims to analyze the implementation of premarital guidance in Magetan Regency during the Covid-19 pandemic, especially in the KUA of Plaosan District, KUA of Panekan District and KUA of Magetan District. In addition, this legal research also analyzes what obstacles are faced in the implementation of pre-marital guidance during the Covid-19 pandemic and solutions from KUA to overcome them. This legal research belongs to the type of empirical normative research, which combines primary data obtained through interviews, followed by analyzes using secondary data from library materials. Respondents to this legal investigation were the Head of Islamic Community Guidance Section Magetan Regency, the Head of the Plaosan KUA District, the Head of KUA of the Panekan District and the Head of KUA of the Magetan District. In addition, the data analysis method uses qualitative methods and the results of the data analysis will be described descriptively. The results showed that the implementation of pre-marital guidance for brides and grooms in Magetan Regency, especially in the KUA of Plaosan District, KUA of Panekan District and KUA of Magetan District had been carried out by the organizers but had not run optimally as stipulated in the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number 379 In 2018, the discrepancy was also caused by the current Covid-19 pandemic. Several obstacles also occurred in its implementation, such as the limited budget, but there are still obstacles in its implementation so that these activities cannot run optimally. Constraints faced include limited budget, limited time, limited materials, no other presenters involved, and lack of awareness of participants in pre-marital guidance. The solutions that the KUA offer in this case include the implementation of online pre-marital guidance via zoom or google meet, providing information to prospective brides and grooms to access websites about marriage, namely at https://bimbinganperkawinan.kemenag.go.id and www.siapsinikah.org and create a whatsapp group with pre-marital guidance participants to exchange information about marriage and discussions and questions and answers.

Kata Kunci : Perkawinan, Bimbingan Pra Nikah, Calon Pengantin, Covid-19, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama.

  1. S1-2022-409045-abstract.pdf  
  2. S1-2022-409045-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-409045-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-409045-title.pdf