Kajian Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Hal Penolakan Pengangkutan yang Dilakukan PT. Indonesia Air Asia Extra terhadap Calon Penumpang (Studi Kasus Putusan Nomor 169/PDT.G/2017/PN.TNG, Putusan Nomor 9/PDT/2018/PT.BTN, dan Putusan Nomor 975 K/PDT/2019)
NUR RAKHMA HALIDA, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) Dasar gugatan yang tepat untuk diajukan terhadap tindakan penolakan pengangkutan yang dilakukan oleh PT. Indonesia Air Asia Extra kepada calon penumpang, (2) Putusan Nomor 169/PDT.G/2017/PN.TNG, Putusan Nomor 9/PDT/2018/PT.BTN, dan Putusan Nomor 975 K/PDT/2019 sudah melindungi para pihak atau belum yang berkaitan dengan tindakan penolakan pengangkutan yang dilakukan PT. Indonesia Air Asia Extra kepada calon penumpang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis-normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian yuridis-normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar gugatan yang tepat terhadap tindakan penolakan yang dilakukan PT. Indonesia Air Asia (Tergugat) terhadap calon penumpang (Para Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum didukung dengan adanya Yurisprudensi Nomor 842K/Pdt/1986 yang telah mengadili kasus serupa dan dijadikan yurisprudensi tetap. Putusan Nomor 169/PDT.G/2017/PN.TNG, dan Putusan Nomor 9/PDT/2018/PT.BTN bukanlah putusan yang melindungi para pihak. Putusan yang melindungi para pihak adalah Putusan Nomor 975 K/PDT/2019 karena merupakan putusan yang executable dan memerhatikan nilai keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Dasar gugatan terhadap perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, (2) Putusan yang melindungi para pihak adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/PDT/2019.
The purpose of this study was to identify and analyze (1) the appropriate basis for a lawsuit to be filed against the act of refusing to transport carried out by PT. Indonesia Air Asia Extra to prospective passengers, (2) Decision Number 169/PDT.G/2017/PN.TNG, Decision Number 9/PDT/2018/PT.BTN, and Decision Number 975 K/PDT/2019 has protected the parties or not related to the refusal of transportation by PT. Indonesia Air Asia Extra to prospective passengers. This research is descriptive with the type of juridical-normative research supported by interviewees. Juridical-normative research is carried out by library research by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, with documentation methods and tools in the form of document studies. Interviews were conducted on the informants with a tool in the form of interview guidelines. Data analysis used qualitative analysis. The results of the research and discussion show that the appropriate basis for the lawsuit against the refusal by PT. Indonesia Air Asia (the Defendant) against the prospective passengers (the Plaintiffs) is an act against the law supported by the existence of Jurisprudence Number 842K/Pdt/1986 which has tried a similar case and made it permanent jurisprudence. Decision Number 169/PDT.G/2017/PN.TNG, and Decision Number 9/PDT/2018/PT.BTN are not decisions that protect the parties. The decision that protects the parties is Decision Number 975 K/PDT/2019 because it is an executable decision and pays attention to the value of justice. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that (1) The basis of the lawsuit against the Defendant's actions is an unlawful act, (2) The decision that protects the parties is the decision of the Supreme Court Number 975 K/PDT/2019.
Kata Kunci : Penolakan, Pengangkutan, Maskapai Penerbangan, Putusan Hakim.