Tinjauan Yuridis Komoditi Perdagangan Berjangka Bitcoin sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Keuangan Elektronik di Indonesia
KARTIKA YUSTISIA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perdagangan bitcoin sebagai komoditi perdagangan berjangka dan untuk mengetahui keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi keuangan elektronik berdasarkan sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan cara menghubungkan data yang satu dengan data yang lainnya dan dianalisa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bitcoin telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 sebagai komoditi perdagangan berjangka yang peredaran dan transaksinya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021. Keberadaan legalitas transaksi bitcoin dalam sistem hukum di Indonesia telah menandakan bahwa bitcoin sebagai komoditi perdagangan berjangka telah sah untuk dapat diperjualbelikan melalui mekanisme yang diatur dan diawasi oleh Bappebti. Akan tetapi meskipun bitcoin sebagai komoditi perdagangan berjangka telah sah untuk dapat diperjualbelikan melalui mekanisme yang diatur, namun dalam kaitannya dengan hal transaksi jual beli yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran tidak memenuhi syarat sah kausa yang halal dalam perjanjian jual beli sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Bitcoin dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 dan juga di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 secara tegas melarang penggunaan mata uang virtual dalam sistem pembayaran.
This legal research aims to comprehend the regulation regarding bitcoin trading as a commodity futures trading and to comprehend bitcoin usage validity as the medium of exchange in an electronic financial transaction based on the legal system in Indonesia. The type of this research was normative legal research conducted through library research. This research used qualitative analysis by linking one data with the other data and was analyzed according to the applicable legal provision. According to the research's result, it can be concluded that bitcoin has been determined based on CoFTRA Regulation No. 3 of 2019 and CoFTRA Regulation No. 7 of 2020 as a commodity futures trading which its circulation and transaction have done based on the provision of CoFTRA Regulation No. 8 of 2021. The existence of Bitcoin transaction legality in the legal system in Indonesia has indicated that Bitcoin as the commodity futures trading has been valid to be traded through the mechanism regulated and supervised by CoFTRA. However, although bitcoin as a commodity futures trading has been valid to be traded through the mechanism that is regulated, still in its relation to buy and sell transactions using bitcoin as the medium of exchange is not fulfilled halal causa valid requirement in a buy-sell agreement as on Article 1320 of The Indonesian Civil Code. Bitcoin is valued not fulfilled the provision as the valid medium of exchange based on Law No 7 of 2011 and Indonesian Bank Regulation Number 20/6/PBI/2018 and also in Indonesian Bank Regulation Number 19/12/PBI/2017, which prohibited strictly virtual money use in the electronic payment system.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Bitcoin, Komoditi Perdagangan Berjangka, Uang Elektronik, Uang Virtual