Pertanggungjawaban Negara dalam Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara
M RAFLY RIZKY P, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMState responsibility merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengatur derajat pertanggungjawaban negara atas pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam perkembangannya, state responsibility tidak hanya berlaku atas tindakan pemerintah melalui organ negara, namun juga dapat diperluas terhadap individu yang mewakili negara dalam menjalankan kewajiban hukum internasional. Hal tersebut membuka suatu permasalahan hukum dalam konteks penerusan pinjaman luar negeri dari dana yang bersumber dari kreditur internasional yang kemudian diteruskan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konstruksi dari state responsibility dalam penulisan hukum ini akan digunakan untuk menganalisis posisi BUMN dalam penerusan pinjaman luar negeri sebagai subjek yang ditunjuk oleh pemeintah untuk menjalankan kewajiban hukum internasional. Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa state responsibility akan membawa konsekuensi hukum berupa adanya elemen kewajiban hukum internasional yang mengikat pada BUMN dan adanya derajat pertanggungjawaban pemerintah daam hal pelanggaran ketentuan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BUMN.
State responsibility is one the international customary law that governs the degree of responsibility of the state in relation to the violation of international legal obligation. In the development of this customary law, state responsibility does not limit itself to regulate the violation of international law conducted by the state organ but also has extended to the conduct of individual who`s acting on behalf of the state. This understanding brought new issues in the context of issuance of government international loan from international creditor and then transferred towards state-owned enterprise (SoE). The construction of state responsibility in this legal research will be used to analyze the position of SoE in international loan transfer as a subject who`s selected by the government to conduct international legal obligation. Withstanding to that matter, it can be concluded that the practice of state responsibility will bring legal consequences to the binding of international legal obligation towards SoE and the degree of responsibility that must be beared for the government in the context of violation of international loan agreement by the SoE.
Kata Kunci : State responsibility, perjanjian pinjaman luar negeri, penerusan pinjaman luar negeri, BUMN, pemerintah.