Laporkan Masalah

Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Ditinjau Dari Segi Perbandingan Hukum Dengan Pengawasan Kepolisian Inggris dan Wales

RAYNAL ARRUNG BUA, Dr. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga non struktural yang bertugas membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional lahir dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memerintahkan pembuatan suatu lembaga kepolisian nasional di bawah Presiden. Terbentuknya Komisi Kepolisian Nasional didasarkan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Sebagai lembaga dengan fungsi pengawasan terhadap kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional memiliki wewenang untuk membantu Presiden menetapkan kebijakan Polri dan memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI). Dalam menjalankan tugas ini, KOMPOLNAS diberi kewenangan mengumpulkan dan menganalisis data, memberikan saran kepada Presiden, dan menerima saran dan keluhan masyarakat terkait POLRI. Namun melihat perkembangan lembagas pengawas kepolisian di negara lain, tindakan yang dapat diambil Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas kepolisian sangatlah terbatas. Komisi Kepolisian Nasional hanya bertindak sebagai pengamat pasif dalam proses penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. Dilain pihak, sebagai lembaga pengawas kepolisian di Inggris dan Wales, Independent Office of Police Conduct (IOPC) memiliki kewenangan luas dalam melakukan pengawasan kepolisian termasuk kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri terkait keluhan masyarakat terhadap kepolisian. Melalui metode perbandingan hukum, dapat dilihat bahwa kewenangan yang IOPC memberikan ruang bagi lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan efektif terhadap kepolisian. Oleh karena itu, KOMPOLNAS dapat meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan terhadap jika memiliki kewenangan setara dengan IOPC.

The National Police Commission is a non-structural organization that works as the assistant of the President in the field of police supervision. National Police Commission was formed based on the spirit of Article 37 of Law Number 2 of 2002 which orders the establishment of national police supervisory agency under the command of President. Thus, National Police Commission was born when President Regulation Number 17 of 2005 was legalized, which then replace the issuance of Regulation Number 17 of 2011 on National Police Commission. As organization task with duty of police supervision, The National Police Commission has the authority to assist President in enacting policies related to the Indonesia National Police and also providing opinions on the matter of appointment and dismissal of the Chief of Indonesia National Police. To fulfill that authority, National Police Commission is given other powers, such as collecting and analyzing data, giving advice to President, and receiving suggestions and complaints regarding the police. Despite of that, the action that National Police Commission can take is still far more limeted compare to development of supervisory body in another country. National Police Commission power is limited on being a passive watcher on investigation conducted on violation of discplinary code and criminal law by police force member. Meanwhole as surpervisory body on police force in England and Wales, Independent Office of Police Conduct have authority to enact it own investigation on police complaint by public. Using comparative law method, it can be analyze that Independent Office of Police Conduct authority enabled them to become effective supervisory agency on police. National Police Commission thusefore can improve the effectiveness of it supervision work if granted equal authority as with the Independent Office of Police Conduct.

Kata Kunci : Pengawasan, Kepolisian, Perbandingan Hukum, Inggris dan Wales

  1. S1-2021-382579-abstract.pdf  
  2. S1-2021-382579-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-382579-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-382579-title.pdf