Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Konsultasi Medis Jarak Jauh (Telemedicine) pada Masa Pandemi COVID-19

NADIA RAHMANINGRUM, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini a) mengetahui hubungan hukum dokter dan pasien pada praktik telemedicine pada masa COVID-19; dan b) mengetahui perlindungan hukum bagi pasien dalam pelaksanaan telemedicine pada masa COVID-19. Metode penelitian dalam penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis empiris. Hubungan hukum yang timbul pada pasien telemedicine ada 2 yakni antara: 1) pasien dan dokter; dan 2) pasien dan platform telemedicine. Dalam pelaksanaan telemedicine pada masa pandemi COVID-19, bentuk perlindungan hukum bagi pasien berupa kerahasiaan data pasien dan rekam medis, dan upaya penyelesaian sengketa dalam praktik pelayanan kesehatan melalui telemedicine. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah a) hubungan hukum antara dokter dan pasien pada praktik telemedicine pada masa COVID-19 sebagaimana hubungan hukum dokter pasien secara umum; dan b) bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelaksanaan telemedicine adalah perlindungan hukum preventif.

The aims of this study: a) to determine the legal relationship between doctors and patients in telemedicine practice during the COVID-19 period; and b) knowing the legal protection for patients in the telemedicine during the COVID-19 period. The research method used in this study is an empirical juridical research method. There are 2 legal relationships that arise in telemedicine patients, namely: 1) patients and doctors; and 2) patients and telemedicine platforms. In implementing telemedicine during the COVID-19 pandemic, legal protection for patients is in the form of confidentiality of patient data and medical records, and efforts to resolve disputes in health care practices through telemedicine. The conclusions in this study are a) the legal relationship between doctors and patients in telemedicine practice during the COVID-19 period as well as the legal relationship between doctors and patients in general; and b) the form of legal protection for patients in the implementation of telemedicine is preventive legal protection.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, telemedisin, covid-19

  1. S1-2022-423752-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423752-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423752-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423752-title.pdf