Dampak Pengalihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2020
AFIF HANIF FAKHRUDDIN, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mengetahui perubahan hak dan wewenang pegawai KPK karena pengalihan status pegawai. Kedua, Melihat Pengaruh pengalihan status terhadap independensi pegawai KPK. Ketiga, Mengetahui dampak dari pengalihan status pegawai KPK terhadap integritas pegawai dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode penelitian deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode penelitian normatif adalah suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti sumber hukum sekunder atau bahan pustaka dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis Data Penelitian dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data penelitian dan Bahan Hukum Sekunder yaitu Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder serta Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan data yang teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dan analisis data hasil penelitian adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian terdapat beberapa hal yang ter dampak atas pengalihan status seperti, perubahan hak dan wewenang dari Pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai Komisi Independen menjadi hak dan wewenang sebagai seorang Pegawai ASN. Pengaruh dari pelaksanaan perubahan status pegawai juga mempengaruhi independensi seorang pegawai KPK yang sebelumnya merupakan bagian dari State Auxiliary Organ menjadi seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara karena berada di bawah payung kepegawaian negara. Integritas Pegawai KPK dalam melakukan pemberantas korupsi juga mengalami perubahan yang semulanya seorang pegawai harus berintegritas sebagai pegawai komisi pemberantasan korupsi berubah menjadi integritas pegawai negara.
This research has three main purpose. First, knowing the changes in the rights and authorities of KPK employees due to the transfer of employee status. Second, look at the effect of status transfer on the independence of KPK employees. Third, knowing the impact of transferring the status of KPK employees to the integrity of employees in eradicating corruption in Indonesia. The research was conducted using normative research with descriptive research methods. The type of research used in this study is normative research. Normative research method is a method of legal research conducted by examining secondary legal sources or library materials with descriptive research properties. The type of Research Data in this study is obtained from research data sources and Secondary Legal Materials, namely Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials and Tertiary Legal Materials. Data collection techniques are done by literature studies of legal materials, both primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and data analysis of research results is qualitative data analysis. Based on the research, there are several things that are affected by the transfer of status, such as changes in the rights and authorities of a KPK employee who was previously an Independent Commission employee to the rights and authority of an ASN employee. The effect of implementing a change in employee status also affects the independence of a KPK employee who was previously part of the State Auxiliary Organ to become a State Civil Apparatus Employee because he is under the state employment. The integrity of the KPK employees in eradicating corruption has also undergone a change, from the beginning an employee must have integrity as an employee of the corruption eradication commission to the integrity of a state employee.
Kata Kunci : Pengalihan Status, Pegawai KPK, Aparatur Sipil Negara, Independensi, Integritas