Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Cryptocurrency di Indonesia: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Kanada, dan Australia
MUTIARA ANISAH, Sigid Riyanto
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Melalui Cryptocurrency Di Indonesia: Studi Perbandingan Negara Amerika Serikat, Kanada, Dan Australia Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesiapan regulasi Indonesia untuk menampung perkembangan cryptocurrency (atau crypto-asset) yang berimplikasi terhadap pencegahan dan pemberantasan digunakannya sebagai wadah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ukur dari ketersediaan tersebut dinilai dengan membandingkan dengan negara yang ramah akan cryptocurrency, yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Ketiga negara ini selain mengatur lebih luas penggunaan cryptocurrency, namun juga telah menambahkan unsur cryptocurrency kedalam undang - undang pencegahan TPPU. Dengan membandingkannya, maka dapat dikaji potensi diserapnya pada pengaturan di Indonesia. Jenis penelitian pada Penulisan ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundang - undangan dan perbandingan. Selain menggunakan bahan hukum, Penelitian ini juga melakukan wawancara narasumber dengan Ahli Hukum Pidana, BAPPEBTI, PPATK, dan Ahli Crypto-asset. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sistem snow ball. Cryptocurrency dinilai rentan digunakan sebagai wadah TPPU disebabkan karena teknologinya yang masih asing untuk penegak hukum dan lembaga negara, karakternya yang pseudonymous, serta belum matangnya regulasi. Di Indonesia hanya mengatur cryptocurrency sebagai sebuah aset komoditas (crypto-asset) pada Permendagri No 99 Tahun 2018. Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 adalah peraturan terbaru dan telah mengembangkan mitigasi risiko sektor crypto-asset sebagaimana direkomendasikan oleh FATF seperti adanya travel rule. Dengan ini Indonesia sudah memiliki kerangka pengaturan crypto-asset yang memadai sebagaimana ketiga negara tersebut, meskipun belum secara efektif dipraktikan. Disamping itu perlu ditambahkannya kewajiban pelaporan yang melibatkan Transaksi Crypto-asset, serta penyegeraan regulasi Initial Coin Offering (ICO) sebagai solusi kekosongan pengaturan dan pengawasan sehingga meningkatkannya kerentanan digunakannya sebagai TPPU. Initial Exchange Offering menjadi solusi untuk pengembangan kebijakan menjawab kekosongan hukum ICO.
Money Laundering Using Cryptocurrency Regulation In Indonesia: A Comparison Of United States, Canada, Dan Australia This research aims to look at the availability of Indonesian regulations to accommodate the development of cryptocurrencies (or crypto-assets) which have implications for prevention and eradication measures that are used for money laundering. Indicator of availability is assessed by comparing with cryptocurrency-friendly countries: United States, Canada, and Australia. These countries, in addition to regulating the wider use of cryptocurrencies, have also added cryptocurrency elements to their AML Laws. By comparing them, it is possible to absorb potential in Indonesian regulation. Type of this research is normative with a regulatory and comparative approach. In addition to using legal materials, this study also conducted interviews with Criminal Law Experts, CoFTRA, PPATK, and Crypto-asset Experts. The snow ball system used for technique of collecting legal materials Cryptocurrency is considered vulnerable to be used as a money laundering tool, due to technology that is still strange to law enforcement and state institutions, pseudonymous character and the immaturity regulation. In Indonesia, it only regulates cryptocurrency as a commodity asset (crypto-asset) in the Ministry of Home Affairs No. 99 of 2018. CoFTRA Regulation No. 8 of 2021 is the latest regulation and already develops risk mitigation of the crypto-asset sector as a place for money laundering as recommended by the FATF such as the existence of a travel rule. This regulation makes Indonesia already have an adequate crypto-asset regulatory framework as the three countries, although it has not been effectively put into practice. In addition, it is necessary to add reporting obligations involving Crypto-asset Transactions, and accelerate Initial Coin Offering (ICO) regulations as a solution to the regulatory and supervisory void, thereby increasing the vulnerability to being used as money laundering offenses. Initial Exchange Offering is a solution for policy development to address the legal vacuum of ICOs.
Kata Kunci : Cryptocurrency, Crypto-asset, Initial Coin Offering, Tindak Pidana Pencucian Uang, Anti Pencucian Uang.