IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH TINGGAL TUNGGAL STUDI KASUS KABUPATEN GARUT
ICHSAN NUR MUHAMAD S, Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini untuk meneliti pengimplementasian penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Garut dan respon masyarakat akan perubahan yang di sebabkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam aspek perizinan rumah tinggal tunggal di Kabupaten Garut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian deskriptif yang preskriptif kemudian menyajikan problem-solving dan berfokus pada masalah. Deskriptif yakni menguraikan data yang diperoleh dengan sistematis, kemudian menjelaskannya berdasarkan pemahaman yang dapat dimengerti oleh pembaca. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan desain penelusuran penelaahan kepustakaan. Adapun metode yang digunakan yakni PRISMA yakni tahapan dalam merancang protokol penelitian. Kemudian meneliti masalah implementasi dan mengambil data empiris di lapangan untuk diolah menjadi suatu penelitian. maka penelitian ini merupakan penelitian problem-solving yang preskriptif. Yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah perumusan peraturan IMB yang berbeda disetiap daerah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu masalah perizinan yang berbelit menyulitkan masyarakat terutama investor. Maka pemerintah melalui UU No. 11 Tahun 2020 memangkas proses Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal tunggal dengan menerbitkan PP No. 16 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya PBG memiliki hambatan yakni kesadaran pengetahuan hukum masyarakat yang rendah. Sarana dan prasarana dan belum banyak daerah yang menerbitkan Perda Retribusi PBG. Hal ini diperparah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat yang menahan Pemda menerbitkan Peraturan Daerah retribusi PBG. Kemudian banyak IMB yang sudah diajukan sebelum 2 Agustus 2020 dan harus terbit harus batal demi hukum.
The purpose of this study was to examine the implementation of Building Approval in Garut Regency and the public's response to the changes caused by UU no. 11 of 2020 concerning Job Creation in the aspect of licensing a single residence in Garut Regency. The research method used in writing this law is a prescriptive descriptive study which then presents problem-solving and focuses on problems. Descriptive, which describes the data obtained systematically, then explains it based on an understanding that can be understood by the reader. This research is a research that uses a literature review search design. The method used is PRISMA, namely the stages in designing the research protocol. Then researching implementation problems and taking empirical data in the field to be processed into a research. so this research is a prescriptive problem-solving research. That is research that aims to get suggestions on what to do to overcome certain problems. The conclusion from the results of this study is that the formulation of different IMB regulations in each region creates legal uncertainty. In addition, complicated licensing issues make it difficult for the public, especially investors. So the government through UU No. 20 tahun 2021 cut down the process of building a single residential building permit by issuing PP No. 16 No. 2021. In its implementation, PBG has obstacles, namely the low awareness of public legal knowledge. Facilities and infrastructure and not many regions have issued Perda on PBG Retribution. This is exacerbated by the decision of the Constitutional Court Number 91/PUU-XVIII/2020 which states that UU No. 20 tahun 2021, which is conditionally unconstitutional which prevents local governments from issuing Regional Regulations for PBG levies. Then many IMBs that have been submitted before August 2, 2021 and must be issued must be null and void by law.
Kata Kunci : Implementasi, Prosedur, Hambatan, Rumah