Penerapan Pendekatan Adat Positivistik Dalam Penemuan Hukum Adat Oleh Hakim: Studi Kasus Sengketa Tanah Ulayat Antara Masyarakat Hukum Adat dan Perusahaan Tambang
REGGY DIO GEO FANNY, Sartika Intaning Pradhani., S.H., M.H.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji: (1) dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat dan perusahaan tambang; dan (2) penerapan pendekatan adat positivistik oleh hakim dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat dan perusahaan tambang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan objek penelitian berupa putusan-putusan pengadilan negeri dalam rentang tahun 2012-2021 yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat dan perusahaan tambang. Hasil penelitian kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim menerapkan pendekatan adat positivistik dalam penemuan hukum adat ketika menyelesaikan kasus sengketa tanah ulayat antara masyarakat hukum adat dan perusahaan tambang. Tindakan ini dilakukan dengan cara menggali konsepsi-konsepsi dasar berupa asas-asas, praktik kebiasaan, dan hukum adat yang hidup di masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kemudian, Majelis Hakim menggunakan nalar deduktif untuk merujuk pada aspek-aspek yang telah digali dan mempertimbangkannya sebagai dasar dalam menyelesaikan perkara.
This study aimed to examine: (1) the basis for Panel of Judges' considerations in resolving cases of customary land disputes between adat law communities and mining companies; and (2) the application of a positivistic approach by Panel of Judges in resolving cases of customary land disputes between adat law communities and mining companies. This research is juridical-normative research with a case approach. The nature of this research is descriptive with the object of research in the form of district court decisions in the period 2012-2021 relating to customary land disputes between adat law communities and mining companies. The study results were then analyzed through qualitative methods. Based on the findings and analysis of this study, it can be concluded that the Panel of Judges applies a positivistic approach in the discovery of adat law when resolving cases of customary land disputes between adat law communities and mining companies. This application is carried out by exploring the basic concepts such as principles, customary practices, and adat law that live in the adat law community. Then, the Panel of Judges uses deductive reasoning to refer to the aspects explored and consider them as the basis for resolving cases.
Kata Kunci : Hukum Adat, Kajian Hukum Adat, Penemuan Hukum Adat, Positivisme Hukum, Studi Kasus, Sengketa Tanah Ulayat