Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Ambang Batas Pangsa Pasar Sebagai Indikator Posisi Dominan Dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia: Studi Komparasi Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa

HASNA MAZIA ALBONEH, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis sifat ketentuan ambang batas pangsa pasar sebagai indikator posisi dominan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut, dalam Penulisan Hukum ini juga akan dilakukan studi komparasi mengenai regulasi ambang batas pangsa pasar sebagai indikator posisi dominan antara Hukum Persaingan Usaha Indonesia dengan Hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penulisan Hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di mana data sekunder dalam penelitian hukum ini diperoleh melalui studi kepustakaan. Terhadap data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasilnya diuraikan dengan menggunakan metode deskriptif. Pada bagian akhir, penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan cara menarik hal yang bersifat umum kemudian dikerucutkan ke dalam hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertama, ketentuan ambang batas pangsa pasar posisi dominan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bersifat absolut. Namun demikian, ketentuan pasal tersebut dinilai kurang tepat, karena dalam praktiknya, terdapat beberapa pelaku usaha dominan yang memiliki pangsa pasar di bawah ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 25 ayat (2). Kebijakan tersebut dapat membuka peluang atau potensi bagi pelaku-pelaku usaha yang memiliki posisi dominan dengan pangsa pasar di bawah ambang batas yang ditentukan untuk dapat melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dengan lebih leluasa. Kedua, Hukum Persaingan Usaha Indonesia telah mengatur secara mutlak persentase ambang batas pangsa pasar posisi dominan dalam Pasal 25 ayat (2). Berbeda dengan Hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat dan Uni Eropa, di kedua sistem hukum tersebut tidak terdapat aturan baku yang menentukan berapa persentase pangsa pasar sebagai indikator posisi dominan, hal ini ditetapkan tergantung kasus per kasus.

This legal research aims to analyze the nature of the provisions on the market share threshold as an indicator of the dominant position as regulated in Article 25 paragraph (2) of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, this legal research will also provides a comparative study on the regulation of market share thresholds as an indicator of the dominant position between the Indonesian AntiMonopoly Law and the United States Antitrust Law and the European Union Competition Law. This legal research is conducted using normative legal research methods, where the secondary data in this research is obtained through literature study. The data obtained were then analyzed using a qualitative approach, and the results were described using a descriptive method. At the end, the conclusion is drawn using the deductive method; the method of drawing conclusions which is done by drawing the general things and then narrowing them down to specific things. Based on the results of this legal research, it can be concluded that first, the provision of market share threshold as an indicator of dominant position in Article 25 paragraph (2) of Law Number 5 of 1999 is an absolute threshold that must not be violated. However, the provisions of Article 25 paragraph (2) are considered inappropriate, because in practice, there are several dominant firms that have market shares below the specified threshold, which have the potential to abuse their dominant position. The regulation itself can open up opportunities or potential for dominant firms with market share below the specified threshold to have more freedom in conducting monopolistic practices and unfair business competition. Second, the Indonesian Anti-Monopoly Law has absolutely regulated its market share threshold for a dominant position in Article 25 paragraph (2). Whereas in the United States Antitrust Law and the European Union Competition Law, both legal systems do not have standard rules that determine the percentage of market share as an indicator of dominant position, it is determined on a case by case basis.

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Perusahaan Dominan, Pangsa Pasar, Ambang Batas Pangsa Pasar, Penyalahgunaan Posisi Dominan.

  1. 1. S1-2022-412136-title.pdf  
  2. 2. S1-2022-412136-tableofcontent.pdf  
  3. 3. S1-2022-412136-abstract.pdf  
  4. 6. S1-2022-412136-bibliography.pdf