Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Ekstrateritorial dalam Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dengan Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan)

MIRANTI RATNA YUDHANTIKA, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip ekstrateritorial yang dilaksanakan di negara Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu, penelitian hukum ini juga bertujuan untuk mengkaji langkah-langkah yang dilakukan oleh KPPU dan kewenangan yang dimilikinya dalam menerapkan prinsip ekstrateritorial guna menegakkan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif-komparatif yang difokuskan pada kegiatan mempelajari literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan melakukan perbandingan, dalam hal ini berkenaan dengan prinsip ekstrateritorial yang digunakan dalam penegakan hukum persaingan usaha berdasarkan hukum positif di Indonesia serta hukum yang berlaku di Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan didukung oleh wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum persaingan usaha Indonesia dengan menerapkan prinsip ekstrateritorial. Keterbatasan kewenangan KPPU ini dikarenakan belum diaturnya prinsip ekstrateritorial tersebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara itu, negara-negara pembanding seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan melalui otoritas penegak hukum persaingannya sudah beberapa kali menerapkan prinsip ekstrateritorial terhadap pelaku usaha asing yang melakukan tindakan antipersaingan di negara asing namun berdampak pada perekomonian negaranya. Terdapat beberapa pelajaran dari ketiga negara pembanding tersebut yang memungkinkan untuk diterapkan guna mencapai penguatan kewenangan KPPU dan terpenuhinya jaminan kepastian hukum.

This legal research aims to determine the application of extraterritorial principles that apply in China, Japan, and South Korea based on the applicable law. In addition, this legal research also aims to examine the steps taken by KPPU and its authority in applying extraterritorial principles to enforce the law against monopolistic practices and unfair business competition. The method used in this research is a normative-comparative method that focused on the activity and study of literature on a particular issue and do comparisons, in this case, it is the extraterritorial principle used as law enforcement on business competition based on positive laws applied in Indonesia as well as the laws in China, Japan and South Korea. For the data collection, it is done by studying the references materials and conducting interviews with informants. Based on research results and discussion, it is concluded that KPPU does not have the authority to enforce Indonesian competition law extraterritorially. The limitation of KPPU authority arise due to the extraterritorial principle itself is not yet regulated in Law Number 5 of 1999. Meanwhile, comparative countries such as China, Japan, and South Korea through their competition law enforcement authorities have several times applied the extraterritorial principle to foreign business actors who take anti-competitive actions in foreign countries but have an impact on the country's economy. From this study, there are several lessons from the comparative countries that could be applied in order to strengthen the authority of KPPU and to ensure legal certainty.

Kata Kunci : KPPU, Prinsip Ekstrateritorial, Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Extraterritorial Principle, Competition Law

  1. S1-2021-412161-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412161-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412161-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412161-title.pdf