Laporkan Masalah

Analisis Yuridis Perbandingan Kesesuaian Penerapan Ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Diskriminasi beserta Tindakan Administratif yang Dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020 dan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020)

TARIQ HIDAYAT P, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan penerapan ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 dan penjatuhan tindakan administratif dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang selanjutnya dilakukan analisis dengan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif, peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Setelah melakukan analisis didapatkan kesimpulan berupa: pertama, penerapan Pasal dalam kedua putusan telah sesuai. Lebih lanjut terdapat persamaan dalam penerapan ketentuan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi dalam Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-I/2020. Dalam kedua putusan, praktik diskriminasi yang dilakukan oleh pelaku usaha menjadi tidak efektif karena tidak adanya keuntungan berlebih serta dampak negatif terhadap persaingan tidak signifikan yang disebabkan aspek penguasaan pasar tidak maksimal. Kedua, dalam menjatuhkan tindakan administratif terdapat persamaan antara Putusan KPPU 07/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU 06/KPPU-L/2020 yakni menjatuhkan sanksi berupa denda. Perbedaannya dalam Putusan KPPU 07/KPPU-I/2020 denda yang dijatuhkan tidak perlu dilaksanakan kecuali terdapat pengulangan dalam jangka waktu satu tahun. Penulis berpendapat model putusan tersebut baik mengingat praktik disrkiminasi yang dilakukan tidak efektif tanpa menghilangkan fungsi sanksi untuk mencegah pelanggaran kembali. Perbedaan lainnya yakni pada bagian pertimbangan hukum sebelum memutus perkara, Majelis Komisi dalam Putusan KPPU 07/KPPU-I/2020 hanya menguraikan hal-hal meringankan terlapor sedangkan dalam Putusan KPPU 06/KPPU-L/2020 lebih komprehensif karena mempertimbangkan rasio tindakan administratif yang diterapkan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dan kemampuan membayar melalui laporan keuangan beserta pendapatan dan pengeluaran pada jangka waktu terjadinya pelanggaran terlapor.

This legal writing aims to analyze the comparison of the application of the Article 19 letter d of Law no. 5 of 1999 and the imposition of administrative actions in KPPU Decision Number 07/KPPU-I/2020 and KPPU Decision Number 06/KPPU-L/2020. This normative juridical law research uses secondary data. Data agrregation is done by literature study and interview after that will be analyzed by qualitative method combined with comparative, the statutory, case, and conceptual approaches. There are mainly two results of this research, which are: first, the application of the article is appropriate. There are similarities in the application of the provision of Article 19 letter d of Law no. 5 of 1999 in both aforementioned KPPU Decisions. The discriminatory practices exercised by business actors become ineffective because there is no excess profit and the existing negative impact on the insignificant competition caused by the aspect of not optimal market domination. Second, there is similarity between the two KPPU Decisions in imposing the administrative actions, namely imposing sanction in the form of fine. However, the difference KPPU Decision 07/KPPU-I/2020 is the imposed fine does not need to be implemented unless there is repetition within one year. The author believes that this decision model is preferable considering the carried out discriminatory practices are ineffective without eliminating the function of sanctions to prevent re-infringement. Another difference is in the legal considerations section of the Commission Council where KPPU Decision 07/KPPU-I/2020 only elaborates mitigating matters of the reported. In contrast, KPPU Decision 06/KPPU-L/2020 also considers the ratio of the administrative actions, mitigating and aggravating matters, and the ability to pay through financial reports along with income and expenses during the period of occurrence of the reported violation.

Kata Kunci : Kata Kunci: Praktik Diskriminasi, Penguasaan Pasar, Perbandingan, Putusan, Persaingan Usaha Tidak Sehat/Keyword: Discriminatory Practice, Domination of Market, Comparative, Decision, Unfair Business Competition

  1. S1-2022-429842-abstract.pdf  
  2. S1-2022-429842-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-429842-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-429842-title.pdf