Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pemenuhan Hak Atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur pada Produk Jamu di Kabupaten Bantul

ARIFIN HIDAYAT, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi konsumen terhadap pemenuhan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur pada produk jamu di Kabupaten Bantul serta peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta dalam menangani peredaran produk jamu yang tidak mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan jujur di Kabupaten Bantul. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan responden. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis dengan metode kualitatif untuk memberikan gambaran dan pemahaman mengenai permasalahan yang ada sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang jelas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, pelindungan hukum bagi konsumen terhadap pemenuhan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur pada produk jamu di Kabupaten Bantul belum terpenuhi dengan baik, yang didasarkan pada adanya produk jamu yang tidak mencantumkan informasi secara benar, jelas, dan jujur pada kemasannya. Pelindungan hukum preventif dan represif belum terpenuhi dengan baik. Kedua, peran BBPOM di Yogyakarta dalam menangani peredaran produk jamu yang tidak mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan jujur di Kabupaten Bantul berupa pengawasan pre-market dan post-market. BBPOM di Yogyakarta akan melaporkan dan mengoordinasikan kepada BPOM pusat apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. BBPOM di Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan ke sarana produksi dan distribusi produk jamu, serta aktif melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.

This research aims to determine and analyze legal protection for consumers toward the fulfillment of the right to correct, clear, and honest information on jamu products in Bantul Regency and the role of the Center for Drug and Food Control (BBPOM) in Yogyakarta in handling the circulation of jamu products that do not include correct, clear, and honest information in Bantul Regency. This research uses descriptive approach with empirical juridical research method. The data used in this study consisted of primary data and secondary data. Primary data were obtained through field research by conducting interviews with informants and respondents. While secondary data were obtained through research on primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data were analyzed by qualitative methods to provide an overview and understanding of the existing problems so that a clear conclusion can be drawn. Based on the research conducted by the Author, the following conclusions are made: First, legal protection for consumers toward the fulfillment of the right to correct, clear, and honest information on jamu products in Bantul Regency has not been fulfilled properly, which is based on the existence jamu products that do not include information correctly, clearly, and honestly on the packaging. Preventive and repressive legal protection has not been fulfilled properly. Second, the role of BBPOM in Yogyakarta in handling the circulation of jamu products that do not include correct, clear, and honest information in Bantul Regency in the form of pre-market and post-market supervision. BBPOM in Yogyakarta will report and coordinate to the central BPOM if there are violations committed by business actors. BBPOM in Yogyakarta routinely checks production and distribution facilities for jamu products and actively conducts Communication, Information, and Education (KIE) activities to the public.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Konsumen, Jamu

  1. S1-2021-429766-abstract.pdf  
  2. S1-2021-429766-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-429766-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-429766-title.pdf