Laporkan Masalah

Kebijakan Formulasi Mengenai Tindak Pidana Makar di Indonesia

FAYRUZ ALKAHFI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif memiliki tujuan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dalam pasal makar serta mengetahui kebijakan formulasi di Indonesia yang mengakomodir pasal makar ini. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah MetodePenelitian Yuridis Normatif. Bahan penelitian adalah bahan pustaka dan dilakukan dengan metode wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif terhadap peninjauan kepustakaan dan wawacara yang telah dilakukan. Metode penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah deduksi, penyimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Berdasarkan hasil peneitian, ditemukan bahwa: Pertama, Peraturan perundang-undangan terkait dengan pasal makar ini sangat jauh dari implementasi karena terdapat perbedaan penafsiran tentang makar itu sendiri. Kedua, Dalam perjalananya terkait dengan ketentuan dalam pasal makar baik dalam RUU KUHP 2018 maupun dalam RUU KUHP 2019 tidak ditemukan perbedaan yang signifikan, untuk itu RUU KUHP yang akan sedang dibuat perlu diperhatikan kembali, terlebih terkait dengan pasal makar. Kata Kunci : Makar, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Delik Politik, RUU KUHP.

Research in legal writing objectively aims to recognize the weaknesses of treason articles and the formulation policies in Indonesia that accommodate the treason articles. The method used in this research is the normative juridical research method. Research materials are literatur review and Data from interviews method. Data analysis that is used in this study was carried out qualitatively and the results were presented descriptively to the literature review and interviews that had been conducted. The method of drawing conclusions from this research is deduction, inference from general to specific circumstances. This research was conducted with a normative juridical method. Based on the results of the research, it was found that: First, the prevailing laws and regulations related to the act of treason are far from being implemented because there are discrepancies in interpretating the act of treason itself. Second, in the development related to the act of treason provisions there were no significant differences found both in the 2018 ICC Bill and the 2019 KUHP Bill, and for that the upcoming ICC Bill which is currently under the drafting process needs to be reconsidered, especially in regarding the act of treason provision.

Kata Kunci : Kata Kunci : Makar, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Delik Politik, RUU KUHP.

  1. S1-2017-414326-Abstract.pdf  
  2. S1-2017-414326-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-414326-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-414326-Title.pdf