Laporkan Masalah

Unsur Kerugian Keuangan Negara pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019 Atas Nama Ferederick ST Siahaan)

ARSY AULIA, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui posisi kerugian anak perusahaan BUMN terhadap unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi serta menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019 yang memandang kerugian anak perusahaan BUMN secara berbeda dari putusan tingkat sebelumnya. Jenis penelitian penulisan hukum ini adalah normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi kepustakaan dengan didukung data primer yang didapat dari wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN adalah kerugian keuangan negara dengan catatan harus memenuhi beberapa kondisi. Setelah melakukan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid.Sus/2019, dapat diketahui bahwa majelis hakim memiliki pendapat berbeda dengan SEMA 10 Tahun 2020 karena proses persidangan dan penjatuhan putusan terjadi sebelum dikeluarkannya SEMA 10 Tahun 2020. Pertimbangan majelis hakim tersebut memuat beberapa hal yang kurang tepat secara yuridis khususnya pada unsur kerugian keuangan negara, melawan hukum, dan menyalahgunakan kewenangan.

This study aims to determine SEO subsidiary losses position toward state financial loss element in corruption crime and to analyze the judge considerations on Supreme Court Decision Number 3849 K/Pid.Sus/2019 which had a different view with its district court and high court decision on BUMN subsidiary losses. This research is categorized into normative legal research with descriptive type of research. The types of data used in this research are secondary data supported with primary data obtained from interview with interviewee. The acquired data analysed with statute approach, case approach, and conceptual approach. The results of this research indicate that the loss incurred in BUMN subsidiaries classified as state financial loss with a note to fulfill several conditions. After analyzing the Supreme Court's Decision Number 3849 K/Pid.Sus/2019, the panel of judges had a different opinion with SEMA 10 of 2020 because the trial process and the imposition of decisions occurred before the issuance of SEMA 10 of 2020. However, there are several things that are juridically less correct in these considerations, especially in the state financial losses element, unlawful act element, and abuse of authority element.

Kata Kunci : Kerugian Anak Perusahaan BUMN, Unsur Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi/State-Owned Enterprise Subsidiary Losses, State Financial Losses Element, Corruption Crime

  1. S1-2021-412102-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412102-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412102-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412102-title.pdf