Laporkan Masalah

Implikasi Hukum Penerapan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam Pendirian Yayasan Ditinjau dari Undang-Undang tentang Yayasan

ANNISA DIAN H, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pemilik Manfaat dalam Pendirian Yayasan ditinjau dari Undang-Undang tentang Yayasan dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan untuk mengetahui implikasi yuridis penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat terhadap pendirian yayasan dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-normatif yaitu penelitian yang dengan maksud menelaah norma hukum tertulis dan studi dokumen. Pada penelitian hukum normatif atau kepustakaan, teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum dan norma hukum tertulis, sedangkan data sekunder diperoleh dari wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menggunakan analisis deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan sebagai dasar awal dilakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan. Pertama, tidak adanya penjelasan yang secara eksplisit membahas mengenai kedudukan pemilik manfaat baik di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maupun di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kedua, ketentuan mengenai yayasan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, jika dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, ditemukan beberapa ketentuan-ketentuan mengenai kriteria pemilik manfaat yang dianggap bertentangan antara dua peraturan tersebut, sehingga kriteria pemilik manfaat yang diatur dalam Peraturan Presiden kurang sesuai di terapkan pada Yayasan.

This study aims to discover how the position of The Beneficial Ownership in the Establishment of the Foundation. The study as well reviews the Acts on Foundations and Presidential Regulation No. 13 of 2018 on the Implementation of The Principle of Know-Your Beneficial-Owner of the Corporation and to apprehend the juridical implications of the implementation of the Know-Your-Beneficial-Owner Principle to the establishment of the foundation associated with Presidential Regulation No. 13 of 2018 and the Notary Public Acts. This study applied juridical-normative legal research to study written legal norms and document studies. In normative legal research or literature, primary data collection techniques are carried out by literature studies of legal materials and written legal norms, while secondary data is obtained from interviews with interviewees. The study used descriptive analysis, with the legislation approach as the initial basis for analysis. Based on the discussion, there are two conclusions of this study. First, the absence of an explanation that explicitly discusses the position of the owner of benefits both in Acts No. 16 of 2001 on the Foundation and in Presidential Regulation No. 13 of 2018 on the implementation of Know-Your-Beneficial-Ownership Principles by Corporations for the purpose of prevention and eradication of Money Laundering and Terrorism Financing. Second, the provisions on the foundation stipulated in Presidential Regulation No. 13 of 2018, if it is associated with the provisions stipulated in Acts No. 16 of 2001, found several provisions on the criteria of the owner of benefits that are considered to be contrary between the two regulations, so that the criteria of the owner of benefits stipulated in the Presidential Regulation are inapplicable to the foundation.

Kata Kunci : Pemilik Manfaat, Korporasi, Yayasan, Notaris, Beneficial Owner, Corporation, Foundation, Notary.

  1. S2-2021-417961-abstract.pdf  
  2. S2-2021-417961-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-417961-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-417961-title.pdf