Laporkan Masalah

Asas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

HENDRIKUS SUYATNO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio legis pengaturan pedoman pemidanaan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan penerapan asas kebebasan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa kuesioner. Proses analisis data menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif, yang disajikan dalam bentuk deskriptif untuk menggambarkan kenyataan-kenyataan atau keadaan yang sebenarnya, sehingga dari penelitian ini mampu memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama, Ratio legis dari pengaturan pedoman pemidanaan dalam wadah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, didasari oleh adanya kekosongan hukum (rechtvacuum) terhadap pedoman pemidanaan dalam sistem pemidanaan kita. Pedoman pemidanaan yang coba dihadirkan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum melalui tahapan-tahapan yang konsisten (consistency of approach) dan proporsionalitas antara tingkat kesalahan dan berat-ringannya pidana yang dijatuhkan. Adanya konsistensi tahapan dan proporsionalitas pemidanaan tersebut diharapkan dapat menghapus disparitas pemidanaan terhadap perkara tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan negara. Kedua, Penerapan asas kebebasan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tidak menjadi terbatasi karena pada dasarnya kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Kebebasan hakim harus dinarasikan ke dalam argumentasi hukum sehingga mendukung pidana yang dijatuhkan. Adanya pedoman pemidanaan akan memberikan rambu-rambu atau acuan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang rasional dan proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan.

This study aims to determine and analyze the ratio legis setting criminal guidelines in the form of the Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 and the application of the principle of judge freedom in deciding cases of corruption after the Supreme Court Regulation Number 1 of 2020. This research is a type of normative-empirical research. The data used is secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data in the form of a questionnaire. The process of data analysis uses quantitative and qualitative analysis methods, which are presented in descriptive form to describe the actual facts or circumstances, so that this research is able to provide conclusions on the existing problems. The results of the research that have been carried out by the author can be concluded that: First, the Ratio Legis from the regulation of sentencing guidelines in the Supreme Court Regulation Number 1 of 2020, is based on the existence of a legal vacuum (rechtvacuum) against the sentencing guidelines in our criminal system. The sentencing guidelines that are trying to be presented aim to provide legal certainty through consistent stages (consistency of approach) and proportionality between the level of error and the severity of the sentence imposed. The consistency of the stages and the proportionality of sentencing is expected to eliminate the disparity in punishment for cases of criminal acts of corruption regarding state financial losses. Second, the application of the principle of freedom of judges in deciding cases of criminal acts of corruption after the Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 is not limited because basically the freedom of judges is not absolute. The judge's freedom must be narrated into legal arguments so as to support the sentence imposed. The existence of sentencing guidelines will provide judges with signs or references for judges in imposing a rational and proportional and accountable criminal.

Kata Kunci : Asas Kebebasan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Mahkamah Agung.

  1. S2-2021-448080-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448080-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448080-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448080-title.pdf