PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENILAI GUGATAN YANG DINYATAKAN PREMATURE SERTA PELINDUNGAN HUKUMNYA BAGI INVESTOR DALAM PERJANJIAN INVESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.GS/2019/PN BGL)
BAYU SURYA DHARMAWAN, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai apakah pertimbangan hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh pihak investor dan menyatakan gugatan tersebut premature berdasarkan Putusan Nomor 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan bentuk pelindungan hukum bagi investor dalam Perjanjian Investasi Nomor 0001/RBN/MRK/MOU/III/2019 sebagaimana disebutkan dalam Putusan Nomor 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah berupa data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan kepada narasumber. Setelah data terkumpul, data sekunder tersebut kemudian diolah dan dianalisis. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dengan mengelompokkan data aspek-aspek yang akan diteliti, dan disusun dalam laporan bersifat deskriptif. Kesimpulannya, yaitu: Pertama, pertimbangan hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh investor dan menyatakan gugatan tersebut premature berdasarkan Putusan Nomor 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut dapat terlihat pada pertimbangan hakim, bahwa pihak investor mendaftarkan gugatannya masih dalam jangka waktu perjanjian, sehingga Hakim berpendapat seseorang dapat dikatakan wanprestasi dan dapat dituntut ganti kerugian, apabila telah melewati jangka waktu atau berakhirnya perjanjian tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata. Penyebabnya dalam perjanjian tersebut tidak mengatur ketentuan wanprestasi dalam klausulanya. Kedua, bentuk pelindungan hukum bagi investor dalam perjanjian investasi tersebut dapat memperoleh pelindungan hukum secara preventif dan represif. Pelindungan hukum secara represif yang diperoleh, yaitu perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat bagi para pihak, sehingga dapat menggugat kembali setelah berakhirnya perjanjian dan pelindungan hukum preventif yang dapat dilakukan, yaitu dalam membuat perjanjian pihak investor harus benar-benar paham, mengerti dan berhati-hati berkaitan dengan perumusan klausula yang ada dalam perjanjian tersebut.
This research aims to review and analyze is the judge's consideration unable to accept the lawsuit filed by the investor and declare the lawsuit premature based on the Decision Number 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl correct in accordance with the legal provisions in force in Indonesia and forms of legal protection for investors in Investment Agreements Number 0001 /RBN/MRK/MOU/III/2019 as stated in Decision Number 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl. This research is normative legal research. The data used is in the form of secondary data. The data was collected by literature study and interviews with resource persons. After the data is collected, the secondary data is then processed and analyzed. The analysis was conducted qualitatively by grouping the data on the aspects to be studied and compiled in a descriptive report. The conclusions, are: First, the judge's consideration cannot accept the lawsuit filed by the investor and declares the lawsuit premature based on Decision Number 14/Pdt.GS/2019/PN Bgl is correct following the applicable legal provisions in Indonesia. This can be seen in the judge's consideration, that the investor filed his lawsuit within the agreement period so that a person's Panel of Judges can be said to be in default and can pass the compensation period if the period or the end of the agreement has passed. This is based on Articles 1238 and 1243 of the Civil Code. The reason is that the agreement does not regulate the provisions of default in the clause. Second, the form of legal protection for investors in the investment agreement can obtain preventive and repressive legal protection. The repressive legal protection that can be obtained, namely the agreement remains valid and binding for the parties so that they can sue again after this agreement ends and preventive legal protection that can be carried out, namely the investor must understand, understand and be careful about when creating the agreement.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perjanjian Investasi, Pelindungan Hukum Investor/Judge's Consideration, Investment Agreement, Investor Legal Protection