Evaluasi Implementasi Model Ijin Pemanfaatan Kayu Oleh Masyarakat Desa (Studi Kasus KUD Sejahtera Bersama, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur)
WIKU SUGIARTO , Ir. Djuwadi, MS
2004 | Skripsi | S1 KEHUTANANPemerintah daerah dengan kebijakan otonomi daerah berusaha memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk turut merasakan hasil butan yang selama ini kurang dapat dirasakan, sesuai dengan peraturan daerah no 48 tabun 2000 tanggal 10 pebruari 2000 tentang tatacara pemberian ijin pemungutan dan pemanfaatan kayu pada butan rakyat dan butan milik .. Pemegang ijin wajib membuat rencana kerja satu tabun yang disahkan oleh instansi kehutanan setempat, dengan luasan maksimal l 00 Ha untuk jangka waktu I tabun, dalam penelitian yang dilakukan masyarakat memilih untuk mengembangkan jenis tanaman kopi, Acasia Mangium dan jenis tanaman pinang dan bekerjasama dengan perusahaan investor yang merupakan mitra kerja dari koperasi. Oalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah deskriptif dengan study kasus yang dimaksudkan untuk melakukan penelitian terhadap status kelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa masa sekarang dimana pada taraf deskriptif orang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa ada maksud untuk mengarnbil kesirnpulan-kesimpulan yang berlaku secara urnum. Perubaban dalam sub-sistern pengelolaan kebutanan maupun sub-sistern masyarakat sesuai dengan dinamika internal sehingga dapat disimpulkan dalam beberapa bal : I.a Pemberian ijin pemanfaatan tidak disertai dengan pengawasan yang sebarusnya dilakukan oleh pemerintab. b Biaya pengesaban areal tinggi mengakibatkan koperasi dan kelompok tani mencari perusahaan investor yang bersedia membantu mengelola areal. c Behan biaya bagi investor semakin tinggi selain dari fee dan kompesasi yang dibayarkan pada koperasi, investor juga dikenakan biaya pengelolaan areal seperti biaya reboisasi, biaya pengadaan bibit dan biaya operasional sebagai konsekuensi dari kerjasama yang dilakukan dengan koperasi dan kelompok tani. 2.a Perencanaan dan pengelolaan yang dilakukan dilapangan bersifat sementara dengan menggunakan tanda-tanda sederbana seperti penggunaan batas blok dari kayu, pembuatan jalan sarad yang tidak sesuai dengan standart jalan sarad dan hanya jalan tanah sekedar dilalui transport pengangkut tanpa tanda-tanda keamananjalan I rambu. b Penyaradan yang dilakukan menggunakan truck dan lands clearing menggunakan ekskafator dimana penggunaan alat-alat tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada areal walaupun mimiliki waktu kerja yang sangat efektif dan cepat, selain itu basil kayu tebangan tidak berdasarkan pada kriteria kayu siap tebang dengan diameter tertentu karena kayu basil dipergunakan untuk menutupi biaya operasional.
Kata Kunci : pemanfaat jayu, KUD, Model Ijin