Analisis Kebijakan Yang Telah Dikeluarkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 Dalam Melindungi Nasabah Yang Terdampak COVID-19 (Studi Kasus: Bank Central Asia)
RICKY AHMAD ROFIDI, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis parameter yang digunakan oleh Bank Central Asia dalam menentukan nasabah yang berhak atas restrukturisasi kredit dan konsekuensi hukum terhadap nasabah Bank Central Asia yang terdampak COVID-19 setelah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang bertujuan untuk mendalami penerapan hukum positif dalam praktik di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat dua kesimpulan yaitu: pertama, Bank Central Asia telah melaksanakan restrukturisasi kredit yang diamanatkan oleh POJK kepada nasabahnya, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 dilakukan dengan menganalisis kelayakan debitur melalui tahap analisis kredit. Kedua, Konsekuensi hukum terhadap nasabah dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 adalah terjadi perubahan kesepakatan antara bank selaku pihak kreditur dan nasabah peminjam selaku debitur dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak di dalam perjanjian kredit tersebut.
This research aims to explore and analyze the parameters used by Bank Central Asia to determine which customers are eligible for credit restructuritation and the legal consequences for Bank Central Asia customers that affected by COVID-19 after the enforcement of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020. This research used empirical juridical approach that means to explore the enforcement of law in action. Data used in this research are secondary data obtained from library research and primary data that obtained from field research. Data that have been obtained are being analyzed qualitatively and served with descriptive method. Based on the result of this research, there are two conclusions. First, Bank Central Asia have been enforcing credit restructuritation as mandated by POJK to its customers, referring to Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 in the enforcement process by analyzing eligibility of Debitor through credit analysis phase. Secondly, the legal consequences for Bank customers regarding the enforcement of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 is there are change occurs in the agreement between bank as creditor and customers as debitor in terms of the execution of each party's rights and responsibilities.
Kata Kunci : Restrukturisasi Kredit, Kredit, COVID-19