MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT DAN PERLAKUAN HUKUM PENYELAMATAN PERUSAHAAN ASURANSI PT. JIWASRAYA (PERSERO) SELAKU PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP POLIS SAVING PLAN MASYARAKAT YANG TIDAK TERBAYARKAN
HARDIYANTO IRAWAN, Prof. Dr. Tata Wijayanta S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANTujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis (1) ketidakmampuan PT Asuransi Jiwasraya dalam membayar ribuan polis saving plan masyarakat dapat dijadikan syarat pailit sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2) Pertimbangan OJK terhadap ketidakmampuan PT Asuransi Jiwasraya selaku BUMN sehingga masih ingin menyelamatkan perusahaan tersebut. (3) Dampak bagi masyarakat Indonesia jika PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN jika dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Wawancara dilakukan untuk melengkapi data sekunder dengan mewawancari narasumber seorang advokat kepailitan, seorang Kurator, seorang anggota dewan komisioner Otoitas Jasa Keuangan. Alat pengumpulan data dalam penelitiaan ini adalah menggunakan studi dokumen. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwasraya dalam membayar ribuan polis saving plan masyarakat dapat dijadikan syarat pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang namun terdapat peraturan yang menyatakan bahwa kewenangan permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh OJK melalui Kementrian BUMN. Pertimbangan OJK masih ingin menyelamatkan perusahaan dengan cara merestrukturisasi polis nasbah dialihkan dengan membuka perusahaan baru. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pemerintah melalui OJK dan Kementerian BUMN ingin menyelamatkan PT. Asuransi Jiwasraya dengan tidak mempailitkan perusahaan namun dengan cara merestrukturisasi polis nasbah dengan tujuan agar peruusahaan terselamatkan dan hak nasabah dapat terpenuhi.
This research aims to find out and analyze (1) the inability of PT.Asuransi Jiwasraya to pay its policy holder's saving plan policies that can be required as bankruptcy terms as referred to Law Number 37 of 2004 concerning "Bankruptcy and Suspension of Debt Patyment. (2) Financial Services Authority's consideration toward the inability of PT.Asuransi Jiwasraya as The State-Owned Enterprises (SOEs) to save it from bankruptcy. (3) The impact of Indonesia society If PT.Asuransi Jiwasraya as The State-Owned Enterprises (SOEs) is declared bankrupt.This research is a normative legal method which is supported by interviewing source. The interview was done to three sources who understand about the bankruptcy of insurance company. There are advocate, individual curator, and member of the Board of Commissioners of Financial Services Authority.The result of the research shows that the inability of PT Asuransi Jiwasraya to pay thousands of policy holder's saving plan policies can be used as a bankruptcy term as referred to in Article 2 paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment. However there is a regulation stating that the authority of bankrupt submission can only be submitted by Financial Services Authority through the State-Owned Enterprises Ministry. Financial Services Authority's consideration in saving the PT Asuransi Jiwasraya as the State-Owned Enterprises is to restructure policy holder's policies and create by opening new companies. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the government through the Financial Services Authority and the State-Owned Enterprises Ministry wants to save PT. Asuransi Jiwasraya without bankrupting companies and by restructuring policy holder's policies with the aim that the company can be saved and the policy holder's right can be fulfilled.
Kata Kunci : Kepailitan, Polis Saving Plan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)