Laporkan Masalah

EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN USAHA KEHUTANAN (Studi kasus di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan)

FATMAWATI, Ir. San Afri Awang, M. Sc.

2004 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Sebagai implementasi dari UU No. 22 Tahoo 1999 dan PP No. 25 Tahoo 2000, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Peraturan Daerah No. 28/2001 tentang Perizinan Usaha Kehutanan di Kabupaten Mamuju. Di dalam Peraturan Daerah ini, ada dua tujuan pemberian Perizinan Usaha Kehutanan (PUK) yaitu : (1) untuk pengaturan, pembinaan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dalam rangka mewujudkan usaha kehutanan yang efisien dan berdaya saing tinggi. (2) untuk pemberian legalitas dan penetapan kewenangan bagi badan usaha atau perorangan untuk berpartisispasi dalam usaha kehutanan dalam rangka peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan daerah dan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan pennasalahan Perda No. 28/2001 tentang Perizinan Usaha Kehutanan di Kabupaten Mamuju sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juni-Agustus 2003. Penelitian ini menggunakan metode Sintesis Terfokus. Pengambilan data primer dilakukan dengan earn diskusi/wawancara mendalam (indepth interview) terhadap orang-orang atau lembaga yang terkait dengan Perizinan Usaha Kehutanan di Kabupaten Mamuju. Data sekunder diperoleh melalui dokumen yang terkait dengan Peraturan Daerah No. 28/2001 tentang Perizinan Usaha Kehutanan di Kabupaten Mamuju. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptifkualitatif Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : (1) implementasi Perda No. 28/2001 sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut belum tercapai. (2) timbulnya berbagai pennasalahan dan penyimpangan karena lemahnya pengawasan, kurangnya SDM Rimbawan serta kurangnya kejujuran dan tanggung jawab di lingkungan petnerintall dan pengusaha. (3) sejak awal proses pembuatan Perda ini tidak melibatkan masyarakat sehingga perasaan memiliki (sense 'of belonging) terhadap sumberdaya hutan sangat kurang yang berakibat pada kerusakan hutan.

Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Perizinan Usaha Kehu~anan, Wawaneara Mendalam, Perasaan Memiliki.

  1. S1-2004-112294_ABSTRACT.pdf  
  2. S1-2004-112294_BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S1-2004-112294_TABLE_OF_CONTENT.pdf  
  4. S1-2004-112294_TITLE.pdf