Laporkan Masalah

KEKERASAN NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA HUTAN Studi Kasus Illegal Logging di Hutan Tropis Indonesia

YUSDINUR USMAN, Ir. San Afri Awang, M.Sc.

2003 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Keterlibatan negara dalam melakukan kekerasan, baik terhadap masyarakatnya maupun terhadap alam sudah menjadi fakta sejarah. Pemikir teori negara sejak Plato hingga Marxis menempatkan negara sebagai pusat kekuasaan. Walaupun kemudian juga ada upaya memperkecil dan memisahkan kekuasaan seperti yang digagas John Locke dan Montesquieu. Tetapi, prinsip dasar negara adalah kekuasaan, dan sarana yang sah dalam melanggengkan kekuasaan adalah kekerasan. Negara Indonesia Orde Baru telah memperlihatkannya. Otoritarianisme Orde Baru terbukti sangat ampuh dalam melakukan kekerasan atas nama "pembangunan". Pembangunan kemudian menjadi ikon bagi perubahan. Dan "pembangunan kehutanan" menjadi alat legitimasi eksploitasi sumberdaya hutan sebagai bentuk kekerasan yang bermuara pada terjadinya degradasi dan deforestasi yang sangat parah. Baplan Dephut menyebutkan bahwa tingkat deforestasi tahun 1997-2000 mencapai angka 3,6 juta hektar pertahun. Tentu ini merupakan sebuah kondisi yang memprihatinkan. Johan Galtung memberikan landasan teoritis bahwa kekerasan terhadap alam/hutan terjadi jika berdampak pada "ketidakseimbangan ekologis" dari alam. Dengan demikian, kekerasan negara terhadap sumberdaya hutan dapat dikatakan sebagai: "Keterlibatan negara (dan unsur-unsurnya, terutama birokrasi dan kebijakan) dengan kekuasaan yang dimilikinya, baik secara langsung, tidak langsung (struktural), maupun secara kultural (pembentukan citra), dalam melakukan eksploitasi sumberdaya hutan yang dilegitimasi oleh dan atas nama pembangunan (developmentalisme), yang berdampak pada terjadinya 'ketidakseimbangan ekologis' dari alam". Dari perspektif di atas, illegal logging adalah salah satu bentuk kekerasan negara terhadap sumberdaya hutan. Illegal logging merupakan semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengolahan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Pada dasarnya ada dua jenis illegal logging. Pertama, yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Kedua, melibatkan pencuri kayu, dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Ada beberapa persoalan yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging, yakni: (1) Kebijakan pemerintah yang eksploitatif, (2) Korupsi, kolusi dan lemahnya penegakan hukum, (3) Persoalan industri kehutanan, (4) Kemiskinan dan marjinalisasi masyarakat lokal, (5) Konflik sumberdaya hutan, dan (6) Otonomi daerah yang hanya menekankan pada peningkatan PAD dengan mengorbankan kelestarian sumberdaya hutan di daerah.

Kata Kunci : Negara, Sumber daya hutan, kekerasan

  1. S1-2003-101760_ABSTRACT.pdf  
  2. S1-2003-101760_BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S1-2003-101760_TABLE_OF_CONTENT.pdf  
  4. S1-2003-101760_TITLE.pdf