Proses Formulasi Kebijakan dalam Penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Studi Kasus : Pelarangan Pencalonan Mantan Narapida Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif
BAGUS PERMADI, Dr. R.B. Abdul Gaffar Karim, S.IP., M.A.
2021 | Tesis | MAGISTER POLITIK DAN PEMERINTAHANKPU 20 tahun 2018 merupakan produk kebijakan yang mengatur aturan teknis terkait pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Terdapat salah satu isu krusial dalam pembahasan PKPU 20 tahun 2018 yaitu pelarangan pencalonan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tahun 2019. Sebagai salah satu isu krusial, pelarangan mantan narapidana maju sebagai calon anggota legislatif menjadi instrumen institusional yang digunakan KPU untuk menyeleksi anggota partai yang akan maju di pemilihan legislatif, ini dilakukan KPU untuk memberikan pilihan calon yang terbaik kepada masyarakat sehingga outputnya adalah lembaga legislatif hanya diisi oleh orang-orang berintegritas dan tidak memiliki masalah hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pilihan rasional dari proses penyusunan PKPU 20 tahun 2018 dalam proses menentukan berlakunya aturan baru tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif dengan menggunakan persepektif institutionalisme pilihan rasional. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa interaksi politik antar lembaga penyelenggara pemilu terkait isu ini tidak berhasil menemukan kesepakatan. Sehingga untuk mencapai keputusan politik, perilaku aktor kebijakan dapat dilihat dari hasil pergulatan gagasan yang terjadi dalam rapat uji publik dan rapat konsultasi. Disisi lain, KPU yang awalnya tetap ingin mengesahkan PKPU 20 tahun 2018 pada akhirnya harus merevisi terkait pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Penelitian ini merekomendasikan jika KPU ingin membuat aturan baru yang dituangkan dalam PKPU, KPU harus memahami isu krusial yang ada didalam aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik dan perbedaan penafsiran terkait aturan baru dengan penyelenggara pemilu lainnya. Kata kunci: Institusionalisme, Korupsi, Pencalonan, Pilihan rasional, KPU, PKPU.
PKPU 20 of 2018 is a policy that regulates technical rules related to candidacy of DPR RI, DPR Province, and DPRD Regional or City members. While discussing PKPU 20 of 2018, one crucial issue appeared regarding the prohibition of candidacy for former corruption convicts to run as candidates for legislative members in 2019. As one of the crucial issues, the prohibition of ex-corruption convicts from running as candidates for legislative members became an institutional instrument used by KPU to select whom party's members that allowed to register in legislative election, this is done by KPU to give the best selected candidates for Indonesian citizen and as the output, the legislative will be filled with integrated people that does not have any legal problems. This research aims to examine rational choices from the arranging process of PKPU 20 of 2018 to determine the enactment of new rules regarding the prohibition of candidacy for former corruption convicts to run as candidates for legislative members by using the perspective of rational choice institutionalism. This research is qualitative with case study as an approach. The results of this study indicate that political interactions between EMBs related to this issue initially failed to find an agreement. In order to achieve political decision, the behavior or action of policy actors can be seen from negotiating crucial issues that happened in public test meeting and consultation meeting. On the other hand, KPU, which initially wanted to ratify PKPU 20 of 2018 in the end, had to revise the ban on ex-corruption convicts to run as legislative candidates based on Supreme Court Decision Number 46 P/HUM/2018. In the end, this study recommend KPU in order of making new regulations in PKPU, KPU need to understand the crucial issues contained in these regulations so it will not cause any polemics and differences in interpretation related to the new rules with other election organizers. Keywords: Corruption, Institutionalism, KPU, PKPU, Prohibition, Rational Choice
Kata Kunci : Institusionalisme, Korupsi, Pencalonan, Pilihan Rasional, KPU dan PKPU, Keywords: Corruption, Institutionalism, KPU, PKPU, Prohibition, Rational Choice.